Sukses

Akhir Pelarian Jambret Berjimat di Kupang

Pelarian pelaku jambret berinisial AS (43), warga Jalan Belimbing, RT 16 RW 7, Kelurahan Oepura, Kota Kupang, NTT akhirnya terhenti.

Liputan6.com, Kupang - Pelarian pelaku jambret berinisial AS (43), warga Jalan Belimbing, RT 16 RW 7, Kelurahan Oepura, Kota Kupang, NTT akhirnya terhenti. Ia berhasil ditangkap tim Buser Polres Kupang Kota di rumahnya, Rabu (20/11/2019), sekitar pukul 23.00 Wita.

Waka Polres Kupang Kota, Kompol I Nyoman Budi Artawan mengatakan, AS diburu polisi sejak 27 November 2018 lalu. Saat itu, polisi menerima laporan salah satu korban yang dijambret di wilayah pasar inpres Naikoten, Kupang. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp24 juta dan beberapa perhiasan emas milik korban.

Berbekal rekaman CCTV salah satu hotel di wilayah pasar, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun saat itu pelaku lagi-lagi lolos saat hendak diamankan.

"Ia tak segan-segan melukai korbannya. Ia membawa senjata tajam saat beraksi dan targetnya biasanya ibu-ibu yang ke pasar," ujarnya di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Merasa selalu lolos, beberapa waktu lalu pelaku kembali beraksi. Kali ini, sasarannya juga adalah ibu-ibu. Ia pun berhasil membawa sebuah ponsel. Dari ponsel inilah polisi mengendus keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kepada polisi, ia mengaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain itu, sebagian perhiasan emas hasil jambret, telah digadai ke pegadaian yang uangnnya digunakan juga untuk bersenang-senang.

Polisi berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, pakian, ponsel serta beberapa jenis senjata tajam. Di tubuh korban, polisi juga menemukan secarik kertas bertuliskan doa sebagai jimat saat ia beraksi.

"Ia mengaku beraksi sendiri-sendiri. Kami tetap melakukan pendalaman," katanya.

Terkait aksi jambret di Kota Kupang yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat hendak bepergian.

"Target mereka ibu-ibu, sehingga diharapkan jangan membawa barang yang memancing pelaku seperti membawa tas mewah atau perhiasan. Jika dibawa pun minimal jangan sendirian. Dan, jika jadi korban segera melaporkan ke polisi," imbaunya.

Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.