Sukses

Babak Baru Sengketa Pilkades Serentak di Tangan Pemda Garut

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan di tingkat Kecamatan, perselisihan sengketa pilkades mulai dibahas di tingkat kabupaten.

Liputan6.com, Garut - Proses perselisihan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai dibahas tim khusus di tingkat kabupaten.

"Hanya empat desa yang masuk (pelaporan), tapi yang masuk ke saya hanya dua, dua klasifikasi diduga keberpihakan panitia lokal, dua diduga money politics," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, di lapangan Setda Pemda Garut, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa pilkades, pihaknya menerima adanya aduan penyelesaian pilkades serentak.

"Ini tanggal 2 Desember sudah mulai ada pelantikan kepala desa yang PJS-nya sudah habis masa tugasnya," kata dia.

Namun sesuai aturan, bagi desa yang memiliki perselisihan diberikan waktu hingga satu bulan lamanya untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Nanti lihat dari tim kabupaten apakah ranahnya diselesaikan melalui PTUN atau bagaimana," kata dia.

Untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong, pihaknya segera melantik kepala desa terpilih bulan depan. "Ada sekitar 87 apa 85 yang kita lantik 2 Desember," ujar dia.

Sedangkan, bagi desa yang belum melaksanakan pelantikan, ujar dia, lembaganya akan kembali melaksanakan pada awal tahun mendatang. "Ada sekitar 20-an nanti di Februari," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Aji Sukarmadji menyatakan, sesuai aduan yang telah dilayangkan, lembaganya segera memproses seluruh gugatan tersebut.

"Tim dari Kabupaten tinggal melakukan pembahasan, nanti seluruh pihak kita kembali kumpulkan," kata dia.

Saat ini, seluruh persoalan aduan perselisihan pilkades tengah dibahas di tingkat kabupaten. "Nanti pada saatnya diumumkan hasilnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Lamban

Kusna Kusdana, salah seorang calon Kepala Desa Jayaraga yang menjadi pemohon gugatan mengaku, belum mendapatkan penjelasan lanjutan perselisihan pilkades yang ia layangkan bersama ketiga calon lainnya.

"Katanya tiga hari setelah gugatan (diproses), tapi buktinya kini sudah hampir dua pekan," ungkap dia.

Menurutnya, sejak aduan pertama di tingkat kecamatan dilakukan dua pekan lalu, hingga kini belum diketahui hasil pembahasan yang dilakukan tim kabupaten.

"Kami sempat bertanya katanya sekarang sedang dibahas di tingkat kabupaten," kata dia.

Dalam gugatan pertama yang dilayangkan tanggal 7 November lalu, ia bersama tiga calon kepala desa lainnya, menggugat panitia lokal ihwal aturan atau sistem pilkades, yang diduga menguntungkan salah satu calon.

"Belum lagi keterlibatan anggota BPD desa dalam pemilihan," kata dia.

Ada 10 gugatan yang ia layangkan kepada panitia perselisihan pilkades serentak, dan berharap panitia kabupaten segera memberikan jawaban.

"Kami meminta pilkades diulang khusus Desa Jayaraga, membatalkan seluruh perhitungan," pinta dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.