Sukses

Pisau Hadiah Rekan Membawa Petaka

Pisau itu sudah disimpan seorang remaja asal Kendari sejak dirinya masih berusia 10 tahun. Namun, pisau itu akhirnya membawa petaka baginya.

Liputan6.com, Kendari - Hanya karena masalah sepele, seorang remaja berinisial AW (15) di Kota Kendari nekat menghabisi nyawa seorang pemuda dengan sebilah pisau, Minggu (3/11/2019). Ditemui di Polres Kendari, ternyata remaja itu sudah menyimpan pisau yang dipakai untuk menghabisi korbannya sejak masih bocah ingusan.

Kejadiannya, bermula saat tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, puluhan remaja terlibat balapan liar dengan sepeda motor di seputaran jalan H Abdullah Silondae, Kendari, berdekatan dengan Kantor Disperindagkop Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah pembalap liar tengah menggeber kendaraannya beriringan. Saat konvoi hendak berbelok arah di trotoar, salah seorang pembalap liar bernama Raisman Pandaunan (19) menyenggol pelaku bersama seorang rekannya yang berboncengan dengan sepeda motor.

Raisman dan pelaku langsung jatuh terseret di aspal. Pelaku yang merasa tersinggung langsung bangkit dan sempat berdebat dengan Raisman Pandaunan.

Karena emosi, pelaku mengeluarkan sebilah badik yang diselip di pinggangnya. Sebuah tusukan yang diarahkan di bawah leher Raisman, menyebabkan korban langsung terjatuh.

Pelaku bersama rekannya yang bernama Obo alias MY langsung lari meninggalkan lokasi. Sedangkan korban, sempat dibawa ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya membenarkan kejadian ini. Dia mengatakan, korban mengalami luka serius sehingga kehabisan darah.

"Sempat ditolong di rumah sakit, tapi tak dapat diselamatkan," ujar I Ketut Arya.

Setelah melarikan diri, pelaku yang sempat buron selama 4 hari akhirnya ditangkap gabungan Buser Polres Mandonga dan Polda Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (7/11/2019).

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Arya.

Diketahui, pelaku melanggar pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP, subsider pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 51 / Drt / 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Mandonga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pisau Dipegang Sejak Bocah

Saat pelaku ditanya di Polsek Mandonga, ternyata pisau yang dipakai pelaku membunuh korban, sudah disimpan sejak masih berusia 10 tahun. Saat ini, pelaku sudah berusia 15 tahun.

Sedangkan pemilik pisau pertama, kata pelaku, sudah menyimpannya sejak waktu lama. Pisau ini, sempat dibawa rekan pelaku beberapa tahun sebelum diberikan kepada pelaku penikaman.

Badik ini, terbuat dari lempengan besi pabrikan yang diasah. Dilengkapi dengan gagang, pelaku melilitkan pita berwarna merah di sepanjang gagang pisau yang berwarna abu-abu.

Pisau yang berada di tangan polisi itu, sudah terlihat berkarat. Alasan pelaku, karena lama menyimpan dan tak pernah menggunakan menikam orang selain korbannya.

Pengakuan pelaku yang berinisial AW, pisau ini diberikan rekannya. Senjata tajam itu, sebagai hadiah rekannya kepada pelaku yang sering diajak jalan.

"Sudah 5 tahun saya dikasih pisau ini. Saya simpan di dalam lemari di rumah," ujar AW saat ditanyai di Polsek Mandonga.

Dia menceritakan, rekannya yang memberikan pisau kini sudah menikah. Meskipun tak menyebut nama, tetapi dia mengaku masih berhubungan dengan rekannya.

"Saya tak pernah pakai aniaya orang, saya simpan saja," ujarnya.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya membenarkan, pelaku belum pernah berbuat kejahatan. Saat ini, nama pelaku bersih dari tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Mandonga.

"Belum pernah berbuat, namun kami masih akan selidiki, pelaku pernah memiliki catatan kejahatan atau tidak," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Balap Liar Agenda Rutin

Balap liar di Kota Kendari, menjadi agenda rutin bagi sejumlah remaja di Kota Kendari dan sekitarnya. Balapan biasanya dilakukan menjelang tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita hingga menjelang pagi hari.

Wilayah tempat korban ditikam, merupakan spot favorit tempat balap liar digelar di Kendari karena jalurnya lurus. Tak jarang, puluhan remaja kerap terlibat balapan yang tak memiliki izin dari polisi dan masyarakat setempat itu.

Kapolsek Mandonga, I Ketut Arya menyatakan, pihaknya sudah berupaya mengamankan. Patroli rutin juga sering dilakukan pada setiap malam Minggu.

"Tetapi selalu ada, dan beberapa kali sering berpindah tempat di lokasi yang lain," ujar I Ketut Arya.

Pihaknya juga mengungkapkan sudah menangkap sejumlah remaja. Meskipun demikian, mereka dipulangkan setelah diberikan peringatan keras.

"Kadang ada masyarakat yang mengadu, saat itu anggota kami langsung ke lokasi," ujarnya.

Beberapa kegiatan balap liar, kadang sempat berbenturan dengan warga di TKP. Namun, karena gerak cepat polisi, bentrokan bisa diredam.

"Tetapi, kami mengimbau kepada para orangtua agar tak membiarkan anak-anaknya keluar hingga larut malam. Apalagi ikut balapan liar, karena polisi kerap mendapat pengaduan warga dan memantau sendiri terkait kegiatan yang meresahkan itu," tutupnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.