Sukses

Jelang Sidang Kasus Korupsi, Zumi Zola Titip Doa untuk Istri yang Berulang Tahun

Pada sidang yang dijalani Zumi Zola kali ini bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Sherrin Tharia Zola.

Liputan6.com, Jambi - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019) itu, Zumi Zola menjadi saksi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang untuk kasus ketok palu dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Sebelum memulai persidangannya, Zumi Zola yang mengenakan batik hitam bercorak putih itu sempat menyapa bekas pendukungnya dari jendela ruang tunggu. Momen itu langsung dimanfaatkan untuk melepas rindu bersama bekas pendukungnya.

Pada sidang yang dijalani Zumi Zola kali ini bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Sherrin Tharia Zola. Mengetahui bahwa hari ini adalah hari spesial istrinya, Zumi Zola yang merupakan mantan aktor film layar lebar Merah Putih itu tak kuasa menahan haru.

"Oh iya sekarang tanggal 12 ya, selamat ulang tahun sayang, sehat selalu. You are the best wife and the best mommy," kata Zola saat mengucapkan momen sepesial kepada istrinya di hadapan wartawan.

Saat hari ulang tahunnya, Sherrin Tharia Zola membagikan momen bahagianya lewat sebuah cerita di Instagram. Namun, pada momen bahagianya, ia hanya bersama kedua buah hatinya.

Lewat cerita di Instagram @stharia, Sherrin Tharia yang merupakan seorang pemain biola yang juga sekaligus putri dari Tengku Malinda, mantan penyiar TVRI itu mendapat ucapan dan setangkai dari putra sulungnya Zameer Zahid Abyadh Zola.

"Thank you so much love," tulis Sherrin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicecar Jaksa

Dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang tersebut, Zumi Zola dihadirkan bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dan mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Efendi Hata. Selain itu, juga ada mantan anggota DPRD seperti Muhammadiyah dan Zainal Abidin.

Jaksa KPK Iskandar beberapa kali mencecar Zumi Zola terkait hubungannya dengan terdakwa Jeo Fandy yang merupakan penyetor fee proyek ke Zola saat itu. Namun dalam persidangan yang berjalan sekitar enam jam itu, Zumi Zola lebih banyak mengelak soal kedekatannya dengan terdakwa Asiang.

"Saya bertemu Asiang tidak sengaja ketika di pesawat, dia (Asiang) duduk di belakang saya, lalu dia memperkenalkan diri," ujar Zola.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola Zulkfili pada 6 Desember 2018 telah divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Kini Zumi Zola mendekam di Lapas Sukamiskin.

Zumi Zola didakwa terbukti bersalah karena telah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Zola menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017.

Zumi Zola yang menjadi gubernur termuda saat itu terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp16,34 miliar. Suap itu diberikan supaya anggota dan pimpinan DPRD Jambi menyetujui atau mengetok palu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.