Sukses

Anaknya Sakit Step, Ayah di Bengkulu Nekat Curi Sepeda Motor

Lantaran butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, seorang ayah nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Liputan6.com, Bengkulu - Lantaran butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, seorang ayah nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tak butuh waktu lama, ayah bernama Riduan (42) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkat muat itu, langsung ditangkap Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

"Anak saya sakit step pak. Saya nekat mencuri motor pak," kata Riduan saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (13/11/2019).

Riduan terbukti mencuri sepeda motor merek Honda Revo Fit pelat BD 2665 KS milik M Rogen Pratama (18), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Aksi pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Kamis (7/11) lalu tanpa menggunakan peralatan, hanya dengan cara mematahkan stang motor yang sedang terkunci.

"Motornya saya tendang di bagian ban depan dengan menggunakan kaki, sehingga kunci stangnya terbuka dan kemudian saya dorong dan simpan di kuburan," ujarnya.

Sepeda motor milik korban itu sendiri kemudian disimpan tersangka di kuburan yang ada di kawasan Talang Rimbo Baru, dan selang beberapa jam kemudian datang kembali. Sepeda motor ini dihidupkan tersangka dengan cara menyambungkan kabel api, dan menjualnya kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Kota Padang.

Aksi pencurian tersebut aku Riduan dilakukannya setelah ada temannya yang memesan sepeda motor, kemudian setelah dapat langsung dijualnya kepada sang pemesan dengan harga Rp2,5 juta dan digunakannya untuk mengobati anaknya dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, tersangka pelaku ini menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil diamankan pada Sabtu (9/11) pukul 11.00 WIB lalu, sedangkan untuk tersangka penadah barang saat ini masih dikejar petugas lantaran saat hendak ditangkap sudah melarikan diri.

"Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkinan terlibat di TPK lainnya, kalau pengakuannya baru sekali. Untuk tersangka penadahnya sedang kita kejar," ungkapnya seperti diikutip Antara.

Apa pun alasannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor itu dijerat atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman pindana lima tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.