Sukses

Motif Janggal Tersangka Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Warung Kopi

Temuan jasad wanita tanpa busana di warung kopi Terminal Wanarejan Utara, Pemalang ini pun menyeret nama lainnya, C dan O yang tinggal di Pekalongan.

Liputan6.com, Pemalang - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku dalam kasus temuan jasad wanita tanpa busana di warung kopi, yang menggegerkan kawasan terminal Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019).

Terduga pelaku berinisial E, seorang timer atau pengatur laju bus di Terminal Pasar Senen, Jakarta. Ia ditangkap pada Sabtu, 9 November 2019 dan langsung digelandang ke Markas Polres Pemalang.

Kini, E telah berstatus tersangka pembunuhan. Namun, pekerjaan polisi belum usai. Polisi masih berupaya mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan wanita tanpa busana ini.

Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan bilang penyidik belum dapat menentukan motif karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan di TKP.

Namun, setidaknya polisi telah mengantongi satu keterangan tersangka, meski motif ini terbilang janggal lantaran terlalu sepele.

Kepada polisi, tersangka mengaku ditawari untuk berhubungan intim dengan korban, T (45) saat minum kopi di warung milik korban. Tanpa cerita yang panjang terjadi lah hubungan terlarang itu.

Namun, saat berhubungan badan, korban meminta untuk uang sebesar Rp200 ribu kepada tersangka. Lantaran tersangka hanya memiliki Rp50 ribu, terjadilah perselisihan yang berujung pembunuhan wanita.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembunuhan Wanita Tanpa Busana Seret Istri dan Anak Tersangka

Hasil autopsi pada jasad korban yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Pemalang, kematian korban disebabkan oleh pukulan menggunakan benda tumpul.

"Dari keterangan tersangka, korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala," ucapnya, Senin, 11 November 2019.

Di botol tersebut, polisi menemukan darah yang identik dengan darah korban. Namun, penyidik masih terus menelusuri apakah ada bekas rambut, kulit, dan sebagainya yang menguatkan bahwa alat tersebut digunakan untuk membunuh korban.

Polisi menjerat tersangka pembunuhan ini dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka ditahan di Polres Pemalang dan masih diperiksa intensif.

Diketahui, sesosok jasad tanpa busana penuh luka ditemukan di warung kopi, Terminal Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019). Dari keterangan saksi-saksi, satu nama terduga pelaku muncul, yakni E.

Temuan jasad wanita tanpa busana di warung kopi Terminal Wanarejan Utara, Pemalang ini pun menyeret nama lainnya, C dan O yang tinggal di Pekalongan. Keduanya adalah istri siri E dan anaknya.

Keduanya diduga turut berperan dalam penghilangan barang bukti. C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik yang berisi dompet yang dibawa tersangka.

Adapun O, diperintah oleh tersangka untuk menjual ponsel hasil rampasan milik korban. Lantaran terkait dengan temuan jasad wanita tanpa busana ini, keduanya pun ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.