Sukses

Naik 8,51 Persen, Berapa UMK Kota Cirebon 2020?

Keputusan penetapan UMK tahun 2020 dianggap tidak memberi ruang para pekerja untuk bernegosiasi karena terbentur PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan

Liputan6.com, Cirebon - Kawasan Pantura Cirebon Jawa Barat telah menetapkan standar Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2020 mendatang. Rata-rata kenaikan UMK Kota Cirebon adalah 8,51 persen.

Penghitungan UMK tersebut berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dari rapat pleno dewan pengupahan terdapat selisih nilai UMK antara Kabupaten dan Kota Cirebon.

Dari hasil tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp 2.219.487,67 per bulan. Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menyebutkan, UMK Kota Cirebon naik Rp 174.065,43 dari tahun ini Rp 2.045.422,24.

"Sudah ditetapkan sesuai peraturan dan berdasarkan hasil musyawarah juga. Dari semua perwakilan datang," kata dia, Rabu (7/11/2019).

Agus menyebutkan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditandatangani sebagai usulan. Kemudian dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Cirebon tahun 2020 mendatang.

Agus mengatakan, penetapan nilai UMK tahun 2020 tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Agus mengaku penetapan juga hasil musyawarah dewan pengupanan Kota Cirebon.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon M Darwis Ramansyah menyatakan setuju dan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Rapat juga cukup kondusif berjalan baik dan dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah. Kami pastikan UMK Kota Cirebon tahun depan sudah fix sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMK Ideal

Dia memastikan kenaikan UMK tahun 2020 akan diterima seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Cirebon. Dia berharap hasil penetapan UMK Kota Cirebon tersebut dapat diterima semua pihak.

"Kami berharap tidak ada reaksi berlebihan karena kami sudah menerima keputusan nilainya dari kacamata perusahaan ya," ujar dia.

Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon Andi M Rasul mengaku nilai UMK Kota Cirebon idelanya Rp 2,9 juta. Jumlah tersebut, kata Andi, berdasarkan pola kehidupan masyarakat perkotaan pada umumnya.

Kehidupan para pekerja di wilayah Kota Cirebon sudah seperti kota besar lainnya. Terutama soal kebiasaan dan kebutuhan hidup para pekerja.

"Biaya hidup di Kota Cirebon juga lebih tinggi dibanding Kabupaten Cirebon," kata Andi.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.