Sukses

Kontroversi Kratom Bikin Petani di Kapuas Hulu Resah

Petani di perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meyakini tanaman kratom bukan narkotika.

Liputan6.com, Kapuas Hulu - Petani kratom di perbatasan Indonesia – Malaysia di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meminta pemerintah memberikan solusi pasti terhadap pelarangan tanaman kratom.

"Tolong pak Presiden segera menyikapi persoalan kratom, masyarakat kami sudah mengantungkan hidupnya dengan tanaman kratom, berikan kami solusinya, agar kratom jangan dilarang," kata Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu, Rajuliansyah, seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kapuas Hulu itu mengaku kecewa atas pernyataan dari Badan Narkotika Nasional, yang menyatakan tanaman kraton termasuk jenis 1 narkotika, sedangkan dalam Permenkes nomor 44 Tahun 2019, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.  

Apalagi kata Rajuliansyah, larangan dari BNN itu hanya sampai tahun 2022, hal tersebut jelas mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tinggal di kabupaten perbatasan wilayah Kalimantan Barat.

"Apalagi yang diharapkan masyarakat jika kratom pun dilarang, karet murah, mencari pekerjaan semakin sulit, biaya hidup semakin tinggi, tentu kondisi seperti itu dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat," ucap Rajuliansyah.

Dirinya meminta agar Presiden Jokowi bersama Menteri terkait turun langsung ke wilayah Kapuas Hulu bertemu dan mendengarkan keluh kesah petani.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, Selasa (5/10/2019) di hadapan BNN, di Pontianak, dengan tegas meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas terkait tanaman kratom.

"Jangan buat masyarakat kami resah, karena memang masyarakat Kapuas Hulu salah satu penghasil terbesar tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat," tegas Nasir.

Nasir juga mempertanyakan kenapa larangan dari BNN terkait kratom baru kali ini, padahal tanaman kratom sudah ada puluhan tahun dan kini menjadi tanaman bagi masyarakat dalam menghidupi kebutuhan pokok masyarakat.

"Jadi sekali lagi kami minta regulasi yang jelas dan solusinya terbaik yang pro kepada masyarakat, masyarakat sudah terjepit ekonomi jangan buat susah lagi dengan tidak jelasnya aturan tentang kratom," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.