Sukses

Anggota Dewan Aceh dalam Lingkaran Kasus Prostitusi di Hotel

Seorang anggota dewan di Aceh turut dijadikan sebagai saksi usai penggerebekan salah satu hotel yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, Sabtu dini hari, (19/10/2019). Seorang anggota dewan turut dijadikan sebagai saksi usai penggerebekan itu.

Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian resor Aceh Selatan mendapat informasi yang meresahkan dari masyarakat. Dari informasi tersebut polisi mulai melakukan penyelidikan.

Dalam penggerebekan yang dimulai pada pukul 02.00 WIB, polisi mendapati seorang perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu kamar hotel berlantai tiga tersebut. Perempuan itu sempat berdalih kalau dirinya hanya menginap di hotel tersebut.

Petugas yang sedari awal tidak percaya dengan pengakuan perempuan yang menginap di kamar 203 itu akhirnya mengambil inisiatif menggeledah seisi kamar. Beberapa saat kemudian, petugas menemukan sobekan kemasan kondom yang telah dibuang di dalam tong sampah.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai dugaan kasus prostitusi ini, perempuan tersebut akhirnya mengaku bahwa dirinya baru saja melayani seseorang pria hidung belang. RP yang menjadi pasangannya pun turut diamankan.

Resepsionis hotel berinisial RO ikut diboyong petugas karena ia diduga berkongkalikong dengan PSK tersebut. Atas dasar telah memperdagangkan manusia untuk jasa pelayanan seks, sang resepsionis itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi itu.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota Dewan Jadi Saksi

Sementara itu, anggota dewan berinisial R ikut kecipratan karena kebetulan dirinya bertempat di hotel tersebut. Ia mengaku menjadi tamu lajak di hotel tersebut dan tinggal di kamar 104 sejak dilantik sebagai anggota dewan, Senin (2/9/2019).

Status R diakui polisi hanya dimintai keterangan sebagai saksi usai penggerebekan tersebut. Karena telah menginap di hotel tersebut selama beberapa waktu, dirinya dinilai sebagai salah seorang yang patut dimintai keterangan.

Ketika sebuah media lokal menyebut-nyebut bahwa dirinya ikut terjaring, R pun meradang. Berita radio dengkul itu telah tersebar luas, dan diyakini R terus dibumbui-bumbui oleh para penutur ketika disampaikan ke orang lain.

"Macam-macamlah. Ada yang ditangkap warga. Saya merasa tidak enak jika disudutkan begini. Karena sumber beritanya tidak jelas," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin malam (21/10/2019).

Menurutnya, pemberitaan yang ikut menyerempet namanya itu tidak ada konfirmasi sama sekali. Politikus Partai Aceh (PA) ini pun memutuskan memberi ultimatum kepada media tersebut agar meminta maaf dan melakukan klarifikasi dalam tenggat 3x24.

"Saya memang di situ tinggal. Karena saya ambil dua bulan di situ," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.