Sukses

Gelar Sunatan Massal Ilegal, Imigrasi Kupang Deportasi 6 WN Malaysia

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena menggelar sunatan massal ilegal di NTT.

Liputan6.com, Kupang - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Kupang mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena menggelar sunatan massal ilegal di Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT, Kamis 17 Oktober 2019, silam.

WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya.

Keenam WNA itu berinisial, AMI (58), SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, MFA (24), dan ZB (55).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Narsepta Hendi mengatakan, keberadaan WN Malaysia itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sunatan massal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya yang dilakukan WNA tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

"Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut," ujar Hendi kepada Liputan6.com, Senin (21/10/2019).

Ia mengatakan, enam orang WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu 19 Okt 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq mengatakan pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," katanya..

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Int Soekarno Hatta Senin 21 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.

Enam WN Malaysia tersebut kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.

Nyoman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur Pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat," pungkas Nyoman. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.