Sukses

Ancaman Bupati Usai Foto Bendera HTI di SMKN 2 Sragen Viral

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengancam tegas kepada guru sekolah yang masih berani mencecoki siswa dengan paham radikalisme.

Sragen - Soal foto viral bersama bendera HTI, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, para siswa SMKN 2 Sragen terbebas dari paham radikalisme atau paham dari luar yang bisa mengancam keutuhan NKRI.

Menurut Yuni, munculnya bendera HTI itu merupakan bentuk ketidaktahuan siswa bahwa bendera itu terkait organisasi terlarang.

"Mereka tidak tahu hal-hal seperti itu bisa memicu konfliks yang berkepanjangan. Mereka adalah generasi bangsa. Mereka masih dalam masa pertumbuhan sehingga perlu pendampingan orangtua, guru dan pemerintah. Tugas kami sebagai pemerintah daerah ya mengingatkan apa bila ada kekeliruan," kata Yuni dikutip Solopos, Jumat (18/10/2019).

Bupati menegaskan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, sudah memberikan peringatan kepada siapapun yang mencoba memasukkan paham radikal di lembaga pendidikan. Menurutnya, guru pendamping Rohis SMKN 2 Sragen sudah mendapat pembinaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

Bila ada oknum PNS yang terbukti dengan sengaja mencekoki siswa dengan paham radikal, kata dia, sanksi pemecatan siap menanti.

"Gubernur sudah berkomitmen tidak ada ampun. Kalau PNS terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksi tegas seperti pemecatan. Tapi, hal itu kami serahkan kepada Provinsi," kata Bupati.

Sebelumnya, Wakil Kepala SMKN 2 Sragen, Joko Daryanto, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen sudah memberikan saran terkait masalah berkibarnya bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang identik simbol HTI itu. Joko mengklaim siswa tidak memahami bahwa bendera yang mereka bentangkan itu identik dengan simbol HTI, sebuah organisasi yang sudah dinyatakan terlarang.

"Anak-anak tahunya itu bendera tauhid. Sesuatu yang bagus kan itu. Tapi, mereka tidak memahami kalau bendera itu identik dengan simbol HTI. Ini karena kurangnya sosialisasi terkait organisasi yang dilarang berikut simbolnya," jelas Joko Daryanto saat ditemui wartawan di SMKN 2 Sragen, Kamis.

Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.