Sukses

Atasi Karhutla, Gubernur Riau Lirik Dashboard Lancang Kuning Milik Polda

Teknologi "Dashboard Lancang Kuning" milik Polda Riau dianggap berhasil menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan tersebut.

Liputan6.com, Riau - Teknologi "Dashboard Lancang Kuning" milik Polda Riau yang dianggap berhasil menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), membuat Gubernur Syamsuar tertarik untuk menggunakannya.

"Makanya kemarin kita tunjukin ini (Dashboard Lancang Kuning), Bupati minta pasang teknologi ini, Gubernur juga minta. Pak Gubernur minta kita bisa berwisata melihat langit biru. Itu harus dengan usaha keras supaya kita bisa melihat langit biru," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (18/10/2019).

Menurutnya teknologi memanfaatkan empat satelit, yaitu Satelit Tera, Nora, Lapa, dan Aqua untuk mengetahui titik api berada, dapat memberikan arahan kepada anggota di lapangan.

"Apa yang dia (anggotanya) lakukan di lapangan, setelah kita kasih tahu titiknya ada di sini, mengirimkan laporan kembali bersama foto kegiatan. Dari satelit ini bisa kita ketahui posisi dia waktu laporan, apakah betul-betul di lapangan atau tidak," katanya.

Menurutnya ini adalah tugas dia bersama pejabat utama lainnya beserta Pemprov Riau menemukan suatu hal yang baik dalam menyelesaikan masalah.

"Penanganan di bawah sudah dengan membuat embung, kanal, melatih masyarakat agar peduli api program bersama Pemprov ini sudah berjalan. Kita sekarang tinggal bagaimana itu energi kita satukan untuk menyelesaikan masalah. Kalau embung ada, masyarakat dilatih tapi tidak digerakan untuk memadamkan api, apinya tidak akan padam," ucapnya.

Agung juga mengatakan, masyarakat dan koorporasi yang membuka lahan dengan membakar, akan paham bahwa perangkat teknologi ini bisa memotret lahan bukan hari ini saja, tetapi juga lima tahun yang lalu.

"Kita bisa tahu juga ini lahan kayak apa, sekarang diapakan, terus tiga tahun kedepan jadi apa, kalau ini lahan hutan, lima tahun lalu illegal loging, terus dibakar, ada tanaman yang tumbuh di situ. Berarti mencuri kayu, merambah hutan, membakar dan perkebunan di areal hutan, kira-kira hukumannya apa," ucap mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.