Sukses

Niat Menikahi Gadis Pujaan Berujung Petaka Bagi Pemuda di Pekanbaru

Niat menikahi gadis pujaannya berujung penjara bagi pemuda inisial AZ karena pria berusia 28 tahun ini tidak direstui keluarga kekasihnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Niat menikahi gadis pujaan berujung penjara bagi pemuda inisial AZ. Pria berusia 28 tahun ini ditolak keluarga kekasihnya sehingga dilaporkan ke Polsek Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Riau.

AZ mendekam di penjara karena dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2913 tentang Perlindungan Anak. Kebetulan, kekasih yang diajaknya kawin lari itu masih berusia 16 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Inspektur Satu J Manulang menjelaskan, pelaku pada pertengahan September 2019 lalu menelepon pacarnya inisial NP dan mengutarakan niat akan menikahinya. Pelaku sadar ditentang keluarga pacarnya karena dambaan hatinya itu masih di bawah umur.

Tak lama kemudian, pelaku mengirim secarik kertas ke pacarnya dan mengajaknya untuk kawin lari. Pelaku berjanji akan menjaga pelaku dan menikah di daerah Rengat, Indragiri Hulu.

"Pelaku menunggu di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Pelalawan, tak lama kemudian PN datang sambil membawa tas untuk mengikutinya," kata Manulang, Selasa siang, 1 Oktober 2019.

Janji kawin lari keduanya diketahui keluarga korban. Keduanya lalu dikejar ketika naik sepeda motor tapi tidak berhasil.

"Saat itu, salah satu keluarga NP menemukan secarik kertas mengajak nikah dan kabur dari rumah," ucap Manulang.

Pihak keluarga lalu menghubungi ayah NP di Sumatra Utara. Sang ayah meminta keluarga di Pekanbaru melapor ke polisi dan berharap anaknya segera ditemukan.

Beberapa hari dicari, petugas mendapat kabar pelaku dan NP sudah ada di Rengat. Keduanya lalu dijemput, di mana NP diserahkan ke keluarga, sementara AZ ditahan di Polsek Tenayanraya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku selama dalam pelariannya berbuat tak senonoh kepada NP. Bagian vital korban sudah dipegang korban memakai tangannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyentuh bagian kehormatan NP memakai jarinya. Hal ini dijadikan petugas untuk menjerat pelaku mencabuli anak di bawah umur.

"Sudah dilakukan visum dan dijadikan sebagai barang bukti," ucap Manulang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.