Sukses

Menanti Sanksi buat Oknum Polisi yang Tampar Perawat RSUD Rembang

Kami membenarkan adanya kejadian penamparan yang dilakukan oleh oknum polisi (Y) di ruang HND.

Liputan6.com, Rembang - Insiden perawat RSUD Rembang Alimuddin Fahmy yang ditampar oknum polisi berinisial Y berbuntut panjang. Peristiwa Kamis pagi, (26/9/2019) itu dilaporkan ke Polres Rembang.

Kabid Pengembangan dan Informasi RSUD Rembang, Nurdin Fahrudi mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang HND (High Nursing Dependency).

"Kami sudah menghubungi pihak kepolisian atau atasan pelaku, dan saat ini masih dalam proses. Secepatnya jika sudah selesai kami bersama kepolisian akan memberikan keterangan bersama," kata Nurdin kepada Liputan6.com, Jumat 27 September 2019.

Dia menduga, peristiwa itu hanya salah paham. Apalagi polisi berinisial Y masih muda dan terbawa emosi terkait kondisi sang kakek yang kritis. Namun prosedur penyelamatan dan perawatan pasien sudah berjalan sesuai standar operasional.

"Kelihatannya terjadi salah paham karena pelaku juga masih muda sehingga terbawa emosi. Ya harapan kami kejadian semacam ini tidak terulang kembali," ujar dia.

Pengacara Alimuddin Fahmy, Ali Hadi menyatakan akan mengawal persoalan yang telah terjadi terhadap kliennya hingga proses hukum selesai.

"Dalam hal ini terus terang lebih pada titik berat profesionalitas saja. Jadi persoalan-persoalan ke depannya nanti bagaimana endingnya, kami akan mengawal sampai selesai," katanya kepada Liputan6.com.

Ali Hadi mengaku, tadi pagi salah satu penyidik memberikan penawaran di awal, untuk di proses pidana umum atau diselesaikan di Propam. Dan kliennya juga sudah diklarifikasi oleh salah satu penyidik di Propam Polres Rembang.

"Terus terang tadi ya saya sampaikan bisa kami ambil semua. Artinya dua-duanya bisa jalan. Tadi penyidik bilang bisa dilaporkan keduanya, tapi proses Propam didahulukan. Kita mengalir saja mas, dan kita pelajari koridor hukumnya," ujar Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Oknum Polisi

Kapolres Rembang, melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Lismin Hartiwi, membenarkan adanya oknum polisi setempat  yang diduga melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu anggota PPNI Kabupaten Rembang.

Lismin mengatakan, bahwa oknum polisi berinisial Y itu bertugas di Kesatuan Sabhara Polres Rembang. Kata dia, pihak PPNI juga sudah melaporkan kekerasan itu.

"Intinya itu, pihak kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Tadi pagi pihak PPNI sudah melaporkan," katanya.

Dia menjelaskan, proses hukum akan berjalan. Namun lantaran yang bersangkutan tengah dalam kondisi berduka, proses pemeriksaannya ditunda.

"Inikan lagi posisi berduka mas, kemarin pasien keluarga oknum tersebut kan meninggal. Jadi pemeriksaannya menunggu," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.