Sukses

Tolak RKUHP, Jurnalis Cirebon Suarakan Kebebasan Pers

Para pejabat di Kota Cirebon menyatakan sepakat menolak RKUHP dan UU KPK yang menjadi aspirasi mahasiswa pantura hingga para jurnalis.

Liputan6.com, Cirebon - Gelombang penolakan terhadap UU KPK terbaru dan RKUHP datang dari para Jurnalis Pantura. Para pewarta yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning itu menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

Para jurnalis sepakat menolak pengesahan RKUHP yang saat ini masih dalam status ditunda. Termasuk desakan untuk Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK terbaru.

"Dari kajian kami RKUHP ini terdapat 13 pasal yang bertabrakan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kerja para jurnalis," kata koordinator aksi Muhammad Syahrir Romdhon, Kamis (26/9/2019).

Beberapa pasal dalam RKUHP yang berbenturan dengan UU Pers di antaranya pasal 217, pasal 218, dan 219. Substansi pasal tersebut mengenai penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam pasal tersebut, presiden maupun wakil presiden bisa membuat aduan secara tertulis. Pasal tersebut juga memberikan sanksi hukuman penjara sampai 4,5 tahun.

"Kami mendesak pemerintah melalui Pemkot dan DPRD Kota Cirebon untuk membatalkan RKUHP. Tidak adalagi kata ditunda," ujar dia.

Menurut dia, 13 pasal yang bertabrakan dengan undang-undang pers akan melemahkan kerja jurnalistik di lapangan. Jurnalis juga dianggap tidak bisa menulis kritis.

Pada kesempatan yang sama, para jurnalis juga meminta aparat pemerintah maupun anggota dewan untuk menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petisi

"Masih ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan baik verbal maupun non verbal padahal negara kita sudah demokrasi," kata dia.

Para jurnalis menuntut agar aparat pemerintah maupun kepolisian untuk menghentikan segala bentuk praktik kekerasan terhadap jurnalis.

Setelah berorasi, jurnalis menyodorkan petisi yang berisi tuntutan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Cirebon. Petisi tersebut kemudian ditandatangani.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan jurnalis Ciayumajakuning. Menurut dia, kebebasan pers harus tetap ditegakkan demi keutuhan demokrasi.

"Kami langsung tanda tangan menyatakan dukungan terhadap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan jurnalis. Aspirasi ini juga akan saya sampaikan langsung ke DPR RI hari Senin," kata dia.

Azis mengaku akan membawa seluruh aspirasi masyarakat di Pantura Jawa Barat ke DPR RI terkait penolakan RKUHP maupun UU KPK terbaru.

Pada kesempatan tersebut, Azis mengaku menjamin kebebasan pers yang ada di Cirebon. Ketua DPR Kota Cirebon Affiati mengatakan, akan menolak dengan tegas regulasi yang bertentangan dengan kebebasan pers.

"Intinya sama kami sepakat dengan bapak Wali Kota Cirebon dan kami akan mengawal aspirasi tersebut langsung ke DPR RI hari Senin," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.