Sukses

Pura-Pura Jadi Pramuria, Komplotan Rampok Beraksi di Kamar Hotel

Komplotan rampok dengan modus pramuria menggasak uang Rp76 juta milik seseorang berinisial HB di sebuah kamar hotel di Kota Ambon.

Liputan6.com, Ambon - Komplotan rampok dengan modus pramuria menggasak uang Rp76 juta milik seseorang berinisial HB di sebuah kamar hotel di Kota Ambon.

"Pelaku WM alias Ema (19) menggunakan modus sebagai pramuria beserta enam pelaku lainnya yang merupakan sebuah komplotan memeras korban usai melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Gilang Prasety, dikutip Antara, Kamis (26/9/2019).

Usai menggasak uang Rp76 juta dan 2 unit ponsel, komplotan itu lalu pergi dan meninggalkan korban di jalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.

Para pelaku yang terlibat dalam perkara ini antara lain berinisial JK, WM, JT, PM, MS, serta LI dan JE yang masih dalam pengejaran tim Buser, di mana tiga pelaku di antaranya adalah wanita.

Gilang mengatakan, pencurian itu bermula saat korban berada di kamar nomor 206 hotel dengan tersangka WM, kemudian terdengar suara ketukan pintu kamar.

"Korban mengatakan siapa itu, namun tanpa disuruh WM yang ada di kamar bersama korban langsung membuka pintu dan terlihat sekitar enam orang berada di depan pintu," jelas Gilang.

Dari enam pelaku ini, terdapat tiga orang perempuan yang masuk ke dalam kamar dan satu wanita bersama dua pria lainnya langsung memukul korban, sementara yang lainnya mengambil tas pinggang korban berisikan uang tunai sebanyak Rp76 juta.

Sementara pelaku lainnya mengambil dua unit telepon genggam milik korban dan para pelaku juga mengambil jaket warna abu-abu milik korban.

Korban sempat melakukan perlawanan terhadap barangnya yang diambil, tetapi para pelaku terus memukuli dan membawa korban keluar dari kamar hotel.

Dua pelaku perampok selanjutnya membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor dan setelah kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkannya di tepi jalan lalu pergi meninggalkan korban.

Lima dari tujuh pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi awalnya meringkus JT, lalu menangkap empat pelaku lainnya yang melarikan diri ke Pulau Seram dan bersembunyi di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Para pelaku ini dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.