Sukses

LGBT Mesum di Taman Pagaruyung Terungkap Gara-Gara Cahaya Ponsel

Kasus LGBT mesum. Kedua pria itu mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

Liputan6.com, Batusangkar - Sepasang LGBT berinisial AE alias Enjel (30) dan IS (17), diamankan Kepolisian Resor Tanah Datar Sumatera Barat lantaran telah melakukan perbuatan mesum di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu malam (22/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto, melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin, (23/9/2019) mengatakan, pelaku AE diduga mencabuli korban IS yang masih di bawah umur, Mereka digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh itu di Taman Pagaruyung.

"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.

Ia mengatakan penggerebekan pasangan ini berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.

Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.

Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.

Sesuai Pasal 82 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.