Sukses

Kelakuan Setan Pasutri di Aceh, Sang Anak Dianiaya dan Dipaksa Mengemis

Hasil tes urine menyatakan ibu kandung korban positif memakai narkoba.

Liputan6.com, Aceh - Uli Grafita dan Muhammad Ismail mengeksploitasi MS (9) menjadi mesin pencari uang lewat mengemis. Perbuatan ibu kandung dan ayah tiri ini sudah berlangsung selama dua tahun.

Namun uang hasil mengemis sang anak malah untuk beli sabu dan main judi. Hasil tes urine menyatakan ibu kandung korban positif memakai narkoba.

Perlakuan yang didapat MS awalnya masih berupa cubitan keras di bagian paha hingga memar jika tidak mau mengemis. Kala itu korban masih berumur enam tahun.

Tergiur dengan hasil mengemis anaknya, ibu kandung korban mulai membuat patokan. MS tidak boleh membawa pulang uang kurang dari Rp100 ribu.

Grafita pernah melibas punggung anaknya dengan tali rem sepeda karena membawa pulang hasil kurang dari target. Korban saat itu disuruh mengemis bersama kakaknya.

MS juga pernah dipukul di bagian kepala oleh ibunya dengan gelas kopi. Korban mengelap darah yang mengalir di kepalanya dengan tisu hingga luka tersebut sembuh dengan sendirinya.

Awal 2019, korban enggan pulang ke rumah karena uang yang didapat tidak sampai target. Dalam kebingungannya itu, ia berpapasan dengan Ismail.

Setelah menampar korban beberapa kali, Ismail menyeret korban ke rumah. Lalu mengikat MS dengan rantai besi selama empat hari lamanya.

Rantai yang mengikat kaki korban diinjak-injak oleh Ismail sehingga korban merasakan sakit dan memar. Pada hari yang lain, para pelaku pernah memalu MS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Kabur

Korban sempat kabur dari dari rumah pada Senin pagi (16/9/2019). Malam itu MS pulang dengan hasil kurang dari Rp60 ribu.

Rumah saat itu dalam keadaan sepi karena Grafita dan Ismail sedang tertidur lelap. Melihat itu, MS pun beristirahat sesaat karena kecapaian.

Saat sedang pulas, sekonyong-konyong MS terbangun. Ia takut membayangkan penyiksaan seperti apa yang akan didapatnya jika kedua orang tuanya sadar bahwa uang yang didapatnya hari itu kurang.

"Korban berinisiatif untuk kabur dari rumah dan berjalan kaki menuju rumah kakek kandung korban," jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra Trinugraha Herlambang, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Minggu siang (22/9/2019).

Jejak MS tercium juga oleh Ismail. Satu hari kemudian, korban dijemput paksa oleh ayah tirinya saat sedang istirahat di rumah temannya sekitar pukul 06 pagi.

"Ayo pulang sekarang. Gara-gara kau aku ribut sama kawan aku," Ismail menghardik MS sembari menamparnya sebanyak satu kali.

Korban sempat dibawa mengitari kota untuk memungut loakan sebelum dibelenggu dengan rantai besi dan digembok di rumah kontrakan mereka di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

3 dari 3 halaman

Hukuman terhadap Kedua Pelaku

Seorang tetangga korban melaporkan perbuatan Ismail dan Grafita ke Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat. Keduanya pun digelandang ke kantor polisi sektor Banda Sakti pada hari yang sama, Rabu (18/9/2019).

Dari Polsek Banda Sakti, kedua pelaku ditangani Polres Kota Lhokseumawe. Keduanya kukuh perbuatannya dilakukan karena MS tidak mau pergi mengaji kendati hasil penyidikan berkata lain.

"Setelah terbukti melakukan penganiayaan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka atas dasar perkara KDRT," jelas Indra.

Grafita dan Ismail diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp200 juta. Keduanya dipersangkakan dengan pasal yang ada di dalam aturan terkait.

"Pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT juncto pasal 65 KUHP," sebut Indra.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.