Sukses

Pengakuan Pilu Ibu Pembunuh Anak Kembarnya Sendiri di Kupang

Ada pengakuan pilu yang terlontar dari mulut DRA, ibu pembunuh anak kembarnya sendiri di Kupang, saat polisi menginterogasinya di rumah sakit.

Liputan6.com, Kupang - DRA, seorang ibu di Kupang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kembarnya sendiri. Ia kini didampingi aktivis Rumah Perempuan Kupang dalam menghadapi proses hukuman selanjutnya.

DRA mengakui semua perbuatannya ketika penyidik Polres Kupang Kota melakukan interogasi sementara di ruang rawat inap rumah sakit SK Lerik pada Kamis malam (12/9/2019).

Usai menjalani proses pemulihan di rumah sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang, DRA dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Kupang Kota. 

Direktur Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan. Sesuai pengakuan tersangka, tersangka mengalami stres berkepanjangan.

"Dalam komunikasi saya sendiri dengan DRA, dia bilang dia sebenarnya tidak sadar kapan terjadinya pembunuhan, dia mengalami stres yang cukup tinggi sehingga dia melakukan hal-hal tersebut. Untuk itu ketika dia tersadar dia sudah ada di rumah sakit dan menanyakan kembali anak-anaknya itu di mana," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).

Rumah Perempuan sendiri akan terus mendampingin DRA dalam menjalani segala proses hukum sehingga dia dapat memberikan informasi yang jujur dan benar.

"Apapun yang akan terjadi kami akan tetap mendampingi dia," katanya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi mengatakan DRA tega membunuh kedua buah hatinya lantaran kesal kerap mendapat perlakuan kasar dari suami. DRA juga merasa dendam karena permintaan kebutuhan pribadi sebagai ibu selalu tidak dipenuhi si suami.

Namun demikian, akibat perbuatannya, DRA terancam hukuman di atas 15 tahun penjara, dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 subsider pasal 338 KUHP. Pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal 80 ayat 3 itu menyebutkan, penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal dunia, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat yang ke 4 itu menyatakan, jika pembunuhan itu dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.

Sebelumnya, warga jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, digemparkan dengan kasus pembunuhan sadis terhadap dua bocah kembar, Anggi Masus dan Angga Masus yang baru berusia lima tahun.

Kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan luka menganga di bagian kepala. Disamping jasad dua bocah ini, ibu mereka, DRA juga ditemukan bersimbah darah dengan beberapa luka di tubuhnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.