Sukses

Kawasan Lindung Sempadan Sungai Jeneberang Terbakar

Membakar sampah di tengah panjangnya musim kemarau, sangat berbahaya. Selain menghasilkan polusi udara, hal ini juga adalah, potret dari minimnya sosialisasi dan aksi bersih lingkungan pemkot Makassar melalui dinas terkait di sepanjang sempadan Sungai Jeneberang.

Liputan6.com, Makassar - Belum habis kabut asap yang setiap paginya melanda sejumlah wilayah di kota Makassar, buntut terbakarnya TPA Tamangapa di Antang, Kecamatan Manggala, kawasan lindung Sempadan Sungai Jeneberang, di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, Kamis (19/9/2019) malam, terlalap oleh si 'Jago Merah'.

Sumber titik api datang dari lokasi 4 kontainer sampah yang berada di sempadan Sungai Jeneberang. Pantauan Liputan6.com, warga yang melintas di Jalan Daeng Tata III yang jaraknya tak jauh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate seakan tidak peduli dengan kobaran api di sekitar kontainer sampah.

Padahal, di sekitar kawasan lindung Sempadan Sungai Jeneberang, sudah terpajang papan larangan merusak kualitas lingkungan sempadan sungai.

"Masih banyak warga masyarakat yang belum paham akan pentingnya Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW sebagai dasar rencana pembangunan tata ruang dan wikayah di kota Makassar. Bahkan mereka telah dengan sengaja merusak kualitas sempadan sungai dengan cara membakar sampah, dan menempatkan kontainer sampah di sempadan sungai," ucap Naia Ahmad, warga Parang Tambung kepada Liputan6.com Kamis (19/9/2019) malam.

Naia yang juga Ketua Bidang Kesehatan Lingkungan MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ini mengaku sangat kecewa dengan perilaku oknum perusak lingkungan.

Menurutnya, membakar sampah di tengah panjangnya musim kemarau, sangat berbahaya. Selain menghasilkan polusi atau udara yang buruk, hal ini juga adalah, potret dari minimnya sosialisasi dan aksi bersih lingkungan pemkot Makassar melalui dinas terkait di sepanjang sempadan Sungai Jeneberang, Makassar.

"Intinya mulai dari tokoh RT/RW, lurah, camat hingga dinas terkait bersama warga masyarakat. Harus gerak bersama menjaga kualitas lingkungan di sempadan sungai yang masuk dalam kawasan lindung. Bahkan tidak pantas di sempadan sungai ada kontainer sampah, jika perlu harus disingkirkan," Naia memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.