Sukses

Kasus Dugaan Suap di Pare-Pare, Kejagung Turun Tangan

Bidang Pengawasan Kejagung terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan suap yang dikabarkan menjerat oknum pejabat teras di Kejati Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Mukri akhirnya angkat bicara mengenai penanganan kasus dugaan suap yang dikabarkan menjerat oknum pejabat teras di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Oknum inisial Wi itu saat ini dalam proses pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhadap oknum jaksa di Sulsel tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan inspeksi kasus oleh jajaran Bidang Pengawasan Kejagung," kata Mukri via pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

Ia mengatakan Tim Bidang Pengawasan Kejagung yang menangani kasus dugaan suap tersebut, akan berupaya maksimal dalam merampungkan proses pemeriksaan.

"Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa diketahui kesimpulannya," tutur Mukri.

Mengenai sanksi, kata dia, semuanya tergantung dari kesimpulan hasil proses pemeriksaan nantinya.

"Kalau terbukti pasti kita ditindak sesuai dengan kesalahannya," jelas Mukri membeberkan ancaman sanksi bagi oknum pejabat teras Kejati Sulsel yang tersandung kasus dugaan suap itu. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Toleransi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar mengatakan pada dasarnya ia sebagai pimpinan Kejati Sulsel menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan suap yang dikabarkan menimpa oknum pejabat teras di kejati Sulsel itu ke bidang Pengawasan Kejagung.

"Itu kan sudah berproses di Kejagung, sehingga kami serahkan sepenuhnya penanganannya di sana," ucap Firdaus saat di temui di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (17/9/2019).

Ia menegaskan tak akan memberi toleransi jika ada jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berani melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan Kode Prilaku Jaksa atau melanggar peraturan kepegawaian. Itu, kata dia, tentu harus ditindak.

"Itu salah satu wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana yang diamanatkan dalam reformasi, birokrasi menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," tegas Firdaus.

Diketahui, tim bidang Pengawasan Kejagung dikabarkan memeriksa seorang pejabat teras di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) inisial Wi karena terkait dengan dugaan suap.

Wi dikabarkan menawarkan diri sekaligus menerima uang dugaan suap sebesar Rp 500 juta dari salah seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pare-Pare (Pemkot Pare-Pare) agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum ASN yang dimaksud bisa dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pare-Pare (Kejari Pare-Pare).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.