Sukses

Kado BJ Habibie untuk Aceh

BJ Habibie dikenang sebagai presiden yang terbilang memiliki andil besar dalam membangun fondasi menuju abad Aufklärung di Indonesia.

Liputan6.com, Aceh - Obituarium BJ Habibie berjubelan di media massa setelah Presiden ke-3 Republik Indonesia itu tutup usia pada Rabu sore, 11 September 2019. Profesor Dirgantara, itu menyisakan banyak kenangan di benak orang-orang.

Di Aceh, BJ Habibie dikenang karena beleid yang dilahirkannya semasa menjabat sebagai presiden. Sekalipun cuma menjabat selama 1 tahun 5 bulan, kebijakannya pada masa itu berperan besar dalam menciptakan embrio pengungkapan pelanggaran HAM di Serambi Makkah.

Ketika Soeharto menyatakan mundur dari tampuk kekuasaan, otomatis, tongkat purbawisesa berpindah tangan kepada wakilnya, yakni, BJ Habibie, pada era Habibie inilah, sistem politik yang awalnya tertutup berangsur terbuka.

Langkah Habibie menghapuskan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengontrol pers terbilang berani. Apa yang dilakukannya, itu menjadi pintu masuk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disahkan oleh Habibie pada 23 September 1999. Sejak hari itu, atmosfer kebebasan pers mulai terasa di Indonesia.

Tidak heran jika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat berharap Presiden dan komunitas pers di Indonesia menganugerahkan 'Bapak Kemerdekaan Pers RI' kepadanya.

Seperti yang telah disinggung, Bapak Teknologi ini juga mengambil langkah yang berimbas pada perubahan radikal dalam pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. Pada 7 Agustus 1998, Habibie menyatakan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh yang sudah berlangsung sejak 1989 berakhir.

"Habibie, salah satu tokoh yang sangat berani untuk menyatakan cabut DOM Aceh," ucap Aktivis KontraS Aceh, Hendra Lawhan Saputra, kepada Liputan6.com, Kamis sore (12/9/2019).

Di bawah kepemimpinannya, Jenderal Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menhamkam cum Panglima ABRI, mengakui adanya dampak negatif DOM di Aceh. Wiranto pun meminta maaf atas tindakan prajurit ABRI yang disebutnya tidak patut dan di luar batas ajaran agama.

Mulai saat itu, pasukan nonorganik ditarik secara bertahap dari Aceh. Kendati kekacauan masih terjadi, baik secara insidental maupun karena rekayasa, saat itu, rakyat Aceh mulai terbuka berbicara mengenai penderitaan yang mereka alami.

Sisi gelap pemberlakuan DOM di Aceh sedikit demi sedikit mencuat ke permukaan. Itu semua atas kerja keras lembaga kemanusiaan yang terumbar ke publik lewat ketikan tangan insan pers masa itu.

"Selain itu, dalam upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh, Habibie juga membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan di Aceh," kata Hendra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penderitaan di Rumoh Geudong

Pada 21 Agustus 1998, atau beberapa minggu setelah DOM berakhir, tim pencari fakta dari Komnas HAM mengunjungi Rumoh Geudong. Rumah ini Berada di Desa Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Rumoh Geudong sejatinya bernama Pos Militer Bille Aron atau Pos Satuan Taktis dan Strategis atau Pos Sattis yang dioperasikan oleh Kopassus sejak April 1990. Di rumah besar ini, orang-orang tertuduh separatis atau antek-antek separatis diduga disiksa dan dibunuh.

Rumah yang tak ubah kamp konsentrasi ini merupakan salah satu situs pelanggaran HAM berat di Aceh. Warga membakar rumah yang menjadi salah satu simbol kekerasan militer selama satu dasawarsa, itu setelah tim pencari fakta menyambanginya.

Hasil pendataan tim pencari fakta, selama DOM berlaku di Aceh, terdapat 781 orang meninggal, 163 hilang, 368 dianiaya. Selanjutnya, 3.000 wanita menjanda, 15-20 ribu anak menjadi yatim, 102 wanita diperkosa, dan 102 bangunan dibakar.

Forum Peduli HAM Aceh merilis angka yang lebih besar, yakni, 1.321 kasus orang tewas atau terbunuh, 1.958 kasus orang hilang, 3.430 kasus penyiksaan, 128 kasus pemerkosaan, dan 578 kasus pembakaran.

Kasus Rumoh Geudong telah diselidiki oleh Tim Adhoc Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM berat di Aceh yang dibentuk Komnas HAM. Laporannya telah dikirim ke Jaksa Agung selaku penyidik pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.

Kendati pengungkapan kasus pelanggaran HAM di Aceh terus diembuskan hingga saat ini, Habibie dikenang sebagai presiden yang terbilang memiliki andil besar dalam membangun fondasi menuju abad Aufklärung atau pencerahan di Indonesia.

"Kenyataannya, almarhum memang berani dalam mengambil langkah perubahan radikal. Lebih jauh, bagi HAM. Kendati setelah itu, operasi militer dan kekerasan kembali terjadi di era kepemimpinan selanjutnya," ujar Aktivis Forum Lingkar Bebas, Syaki, kepada Liputan6.com, Kamis sore.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.