Sukses

23 Warga Asing Diamankan Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Interval Januari-September, sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat dengan berbagai alasan.

Liputan6.com, Tasikmalaya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas ll Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) periode Januari-September 2019.

Mereka berasal dari berbagai negara seperti China, Malaysia, Australia dan Nigeria dengan  lama tinggal dan tujuan yang beragam mulai berdagang, kerja dan lainnya. 

Terbaru, sebanyak delapan orang warga Nigeri berhasil diamankan di kawasan objek wisata Pangandaran.

“Hasil investigasi kami mereka tidak bisa menunjukkan dokumen paspor kenegaraan,” ujar Kepala Sub Seksi Intelejen ke Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Sarial, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, penangkapan ke depan warga negara asing dari salah negara Afrika itu, berasal dari laporan warga mengenai keberadaan yang menyebar di tiga lokasi berbeda. “Awalnya sembilan tapi satu orang diantaranya melarikan diri,” ujar dia.

Saat dilakukan penyisiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Graha Artha Blok A5, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Sidomulih, dan Kampung Kamurang, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran kawasan wisata Pantai Pangandaran, ditemukan tanpa kelengkapan dokumen izin tinggal.

“Salah satunya diketahui memiliki paspor, tapi lainnya tidak membawa dokumen dengan alasan karena ditahan pihak agen mereka,” ujar dia.

Kini untuk mempertanggung jawabkan keberadaanya, Ezeachie Ndubkeze, (21), Akabueze Ugochukw Fidhis, (38), Nwechukwu Tochukwu Daniel, (37), Nolisa Jackson, (40), Ekwugholu Fouster, (36).

Kemudian Aladi Ignatius Chi Gozie, (34), Okoye Prince, (38), dan John, (36), terpaksa ditahan sementara waktu di kantor imigrasi Tasikmalaya, sambil menunggu kabar dari Kedutaan Nigeria untuk Indonesia.

Para warga negara asing itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 tentang orang asing pemegang izin tinggal. “Tindakan selanjutnya bisa dideportasi dan penangkalan,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.