Sukses

Bau Korupsi di Tambang Galian C Maros, Polisi Dalami Keterangan Bupati

Keterangan Bupati jadi pintu masuk Polda Sulsel mendalami adanya aroma korupsi pada kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros, Sulsel

Liputan6.com, Maros - Tak hanya fokus dengan kasus tambang galian C  yang ilegal atau tak berizin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel juga mulai mendalami sejumlah dokumen perizinan yang dikabarkan dimiliki oleh beberapa penambang galian C di Kabupaten Maros.

"Yang ilegal kan jelas yah. Tapi yang legal alias mengaku punya izin juga kita akan selidiki. Sejauh mana proses perizinan mereka terbit untuk kemudian dijadikan dasar menambang di beberapa Kecamatan di Kabupaten Maros," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Rabu (11/9/2019).

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Diantaranya Bupati Maros, HM Hatta Rahman selaku pemangku kebijakan di daerah yang dimaksud.

"Dari keterangan Bupati, Pemda Maros tak pernah sedikit pun mengizinkan penambangan. Tapi kenyataannya kan ada beberapa penambang mengaku ada izin. Nah itulah yang kita akan telusuri sejauh mana prosesnya sehingga izin tambang galian C ada yang keluar," terang Yudhiawan.

Dalam kasus tambang galian C di Kabupaten Maros, kata Yudhiawan, terdapat lima kasus. Diantaranya kasus tambang galian C yang ada di Kecamatan Moncongloe, Tanralili dan Tompobulu.

"Ini semuanya jelas tambang galian C ilegal dan sementara diselidiki mendalam oleh tim sumdaling," jelas Yudhiawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akademisi Ungkap Unsur Tipikor

Tak hanya lembaga pegiat anti korupsi, kalangan akademisi di Provinsi Sulsel pun ramai-ramai mendukung upaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menyelidiki adanya bau korupsi pada maraknya kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros.

Jermias Rarsina, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar (UKI Paulus Makassar) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, tentunya tak lepas dari adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimaksud, lanjut dia, berkaitan dengan adanya unsur kesengajaan yang terbagi dalam kategori sengaja sebagai niat atau maksud, sengaja sebagai insyaf kemungkinan kepastian dan mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan sehingga menghendaki terjadinya tindak pidana.

Selain unsur kesengajaan, kata Jermias, penyalahgunaan kewenangan dan jabatan juga bisa disebabkan karena unsur kelalaian (culpa lata) sehingga terjadi perbuatan tindak pidana.

"Nah dalam kebijakan penambangan yang dimaksud, tentunya berkaitan dengan zona atau area penambangan itu sendiri. Maka, pemerintah setempat harus mengetahui masalah atau kegiatan aktivitas di wilayahnya atau lokasi beroperasinya penambangan tersebut," jelas Jermias, Jumat (23/8/2019).

Berkaitan dengan masalah penambangan galian C khususnya yang ilegal di Kabupaten Maros misalnya, jika prakteknya sudah terjadi dalam waktu yang begitu lama, maka sangat irasional atau tidak masuk akal ketidaktahuan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros).

Sekalipun, kata Jermias, kewenangan penerbitan izin penambangan yang ada, itu melekat pada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.

"Tapi karena zona area penambangan itu ada pada pemerintah setempat dalam hal ini Kabupaten Maros, maka setidak-tidaknya keberadaan lokasi itu diketahui oleh Pemkab Maros," urai Jermias.

Ia mengatakan persoalan dengan praktek kegiatan ilegal tambang galian C yang begitu lama beroperasi di Kabupaten Maros, dapat dipastikan bukan lagi berpotensi. Akan tetapi realitasnya sudah terjadi kerugian negara dan tentunya unsur kerugian negara tersebut, berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak sekedar pemberian sanksi yang sifatnya administrasi, penutupan atau sebagainya. Karna ada kerugian uang negara, tinggal kita melihat dari subtansi unsur-unsur penyalahgunaan kewenangan atau jabatan berkaitan dengan fungsi-fungsi pemerintahan dan tata kelola penambangan itu," ucap Jermias.

"Apakah memang memenuhi unsur sengaja ada perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan kewenangan ada, apakah ada kerugian keuangan negara disitu atau ekonomi negara dirugikan," lanjut Jermias.

Tapi praktisnya, menurut Jermias, dengan adanya penambangan ilegal galian C yang begitu lama, tentunya tak terlepas dari adanya keuntungan.

"Kegiatan penambangan berarti ada pemanfaatan yang didapatkan, yaitu soal keuntungan. Maka kalau ada keuntungan dan keuntungan itu ilegal, berarti sudah pasti ada bentuk kerugian negara," Jermias menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Tambang Galian C

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus berupaya maksimal dalam menyelidiki adanya bau korupsi pada maraknya kegiatan tambang galian C ilegal di Kabupaten Maros.

Tak hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan galian C ilegal yang dimaksud juga menjadi fokus perhatian penyidik dengan menggandeng tim subdit sumber daya alam dan lingkungan (Sumdaling)

"Jadi penyidik akan mendalami semua aspek. Termasuk kemungkinan dampak kerusakan lingkungan serta adanya dugaan korupsi atau gratifikasi dalam pusaran kegiatan tambang galian C di Kabupaten Maros tersebut," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Dari hasil cek lapangan yang dilakukan tim, ditemukan sejumlah aktivitas penambangan galian C yang tak berizin dan hal itu akan diproses lebih lanjut.

"Semua yang tak berizin sudah terdata dan akan diproses lebih lanjut," jelas Dicky.

Tim juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pusaran kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diperiksa sejak tiga pekan lalu dan itu akan terus berlanjut," tutur Dicky.

 

4 dari 4 halaman

Sorotan Pegiat Anti Korupsi

Maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Maros mendapat perhatian serius beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Salah satunya dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengatakan maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak terlepas dari mudahnya pelaku penambangan mendapatkan rekomendasi pengurusan izin penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) dalam hal ini dinas-dinas terkait yang kemudian dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan izin penambangan.

Padahal menurut Kadir, sebelum mengeluarkan rekomendasi atau izin yang dimaksud, perlu ada kajian secara mendalam. Selain mempertimbangkan aspek lingkungan juga aspek pendapatan negara yang dihasilkan dari adanya kegiatan aktivitas penambangan galian C tersebut.

"Saya kira pemberian izin penambangan ini sangat ketat. Kalau dipermudah justru patut dicurigai adanya kemungkinan gratifikasi didalamnya," terang Kadir via telepon.

Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera mengusut adanya aroma korupsi di balik mudahnya penerbitan izin aktivitas tambang galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Kami juga sesalkan sikap dingin Komisi II DPRD Maros yang sebelumnya menyidak langsung beberapa titik kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros diantaranya di Kecamatan Moncongloe," ujar Kadir.

Komisi II DPRD Maros yang menyidak lokasi penambangan saat itu, kata Kadir, seakan tak berkutik saat diperlihatkan dokumen perizinan oleh beberapa diantara pelaku penambangan galian C di lokasi yang disidaknya.

Padahal, kata Kadir, para anggota Komisi II DPRD Maros tersebut tak boleh begitu saja langsung menyerah setelah diperlihatkan dokumen perizinan.

"Kan bisa ditelusuri apakah betul izinnya terbit melalui proses yang benar atau telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan sejauh mana pelaksanaan izin yang dikeluarkan itu di lapangan. Bukan terima begitu saja," ungkap Kadir.

Kadir mencurigai penerbitan izin penambangan galian C di Kabupaten Maros tak melalui prosedur yang benar. Karena kata dia, masyarakat setempat sendiri hampir tak menginginkan adanya aktivitas tambang galian C di daerahnya itu.

"Proses pengurusan izin prinsip itu kan dasar dan pembahasannya harus melibatkan masyarakat setempat sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung. Nah ini mereka justru menolak tapi kok penambangan tetap berlangsung," ungkap Kadir.

Ia tak sepakat jika Komisi II DPRD Maros hanya memberikan sangsi berupa rekomendasi penutupan sementara terhadap aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Maros khusus di wilayah Kecamatan Moncongloe yang belakangan sangat diresahkan oleh masyarakat setelah aktivitas lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C menelan korban jiwa. Dimana dikabarkan ada seorang warga tertabrak oleh truk pengangkut galian C tersebut.

"Aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut, juga ditemukan banyak yang ilegal alias tak mengantongi izin atau izinnya sudah kadaluarsa tapi tetap beraktivitas. Ini kan jelas merugikan negara dan sangat patut diusut sebelum menelan kerugian negara lebih besar," tutur Kadir.

Ia yakin hasil yang didapatkan para pelaku penambangan galian C di Kabupaten Maros tak sebanding dengan nilai yang disetorkan ke kas negara.

"Aktivitas eksploitasi SDA di sana sudah berlangsung lama dan bisa dicek berapa besaran kontribusi kegiatan itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros khususnya. Kami yakin tak sebanding," jelas Kadir.

ACC Sulawesi, terang Kadir, sangat berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel segera mengusut kasus ini agar aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak menimbulkan lebih besar kerugian negara serta ancaman lebih besar terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Maros.

"Coba bayangkan jika terjadi dampak bencana akibat keberadaan tambang galian C disana, tentunya Pemda Maros kembali menggelontorkan anggaran besar untuk pemulihan. Kenapa sejak awal tak diantisipasi karena hasil dari kegiatan tambang yang ada tak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah/negara," Kadir menandaskan.

saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.