Sukses

Terima Surat Permohonan Cabut Paspor Veronica Koman, Ini Langkah Ditjen Imigrasi

Ditjen imigrasi sudah menerima surat permohonan dari Polda Jatim terkait paspor Veronica Koman.

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah menerima surat permintaan pencabutan paspor tersangka Veronica Koman (VK) dalam kasus dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pihak imigrasi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pencabutan.

"Berkaitan dengan VK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, pihak polda telah mengirim surat permintaan untuk pencabutan paspor dalam rangka memudahkan yang bersangkutan bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim," kata Direktur Ditjen Imigrasi Ronny Sompie di Bandung, Senin, 9 September 2019.

Ronny menuturkan, aturan terkait pencabutan paspor ini ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

"Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VK sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian. Mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri," ucapnya.

Untuk menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Jatim terkait Veronica Koman, Ronny mengaku akan mengambil langkah yaitu berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian tempat terakhir Veronica berada. Berdasarkan data terakhir, Veronica sedang berada di Australia.

"Pencabutan itu harus berdasarkan surat. Hari ini surat permintaannya ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," ujar dia.

Ronny menuturkan, paspor saat ini dibawa VK. Setelah diketahui posisi yang bersangkutan memang di luar negeri, pihak Imigrasi akan berkoordinasi untuk menjalankan kerjasama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim.

"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," tegasnya.

Setelah proses itu dilakukan, pihak imigrasi di negara setempat menyerahkan Veronica ke Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk menjalani mekanisme pemulangan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," pungkas Ronny. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.