Sukses

Tak Sanggup Hadiri Sidang, Ayah Korban Mutilasi di Musi Banyuasin Titip Pesan

Permintaan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa mutilasi wanita di Musi Banyuasin Sumsel ditolak oleh Oditur Militer Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Sidang kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang dilakukan Prada DP terhadap kekasihnya FO (24) di Kabupaten Musi Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (5/9/2019).

Sidang lanjutan ini mengagendakan penolakan nota pembelaan (Pledoi) permintaan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa. Tanggapan atas Pledoi (Replik) dibacakan Oditur Militer di tengah persidangan.

Dalam replik yang dibacakan, Oditur Militer Mayor Chk Darwin Butar-butar mengungkapkan bawa tuntutan dan dakwaan yang disusun, sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.

Berbagai alat bukti yang ditampilkan selama persidangan juga, menguatkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada terdakwa mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

"Kesimpulan pledoi kuasa hukum dan terdakwa tidak menunjukan kekeliruan. Kami yakin tuntutan kami tidak tergoyahkan atas pembelaan penasehat hukum dan terdakwa," katanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

"Kami tetap pada tuntutan kami dan kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," kata Oditur Militer Mayor Chk Darwin Butar-butar.

Usai mendengarkan tanggapan dari oditur, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim langsung mengetok palu dan menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyiapkan tanggapan atau duplik.

Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Chk Mukholid mengatakan hal yang sama seperti tuntutan dan dakwaan. Replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun, sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan mutilasi wanita di Musi Banyuasin Sumsel.

"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula sehingga menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," katanya saat ditemui usai persidangan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sosok Ayah Korban

Dalam beberapa kali sidang mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, tidak pernah dihadiri oleh DA, ayah korban.

Misteri sosok ayah korban akhirnya diungkap oleh HA (85), nenek korban. DA memang tidak pernah hadir di persidangan, karena masih bekerja di Malaysia sebagai petugas sekuriti.

"Dia sebenarnya ingin pulang setelah mendengarkan kabar anaknya. Tapi dia takut akan bertindak nekat membunuh dia (Prada DP). Makanya dia mengurungkan niatnya," katanya.

Namun, DA berpesan ke keluarganya agar tidak absen datang ke setiap persidangan. Ayah korban juga tidak setuju jika Prada DP hanya diganjar hukuman penjara seumur hidup.

"Kata DA, nyawa harus dibayar nyawa itu adil. Makanya dia pesan agar Prada DP harus dihukum mati, itu baru adil," ujarnya.

HA pun berharap hasil persidangan ini, bisa memutuskan hukuman setimpal ke terdakwa Prada DP, karena telah menghilangkan nyawa cucu kesayangannya.

3 dari 3 halaman

Reaksi Orangtua Korban

SH, ibu korban mengatakan, kesaksian Prada DP banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Terlebih kesaksian terdakwa tentang hubungan intim yang sering dilakukan dengan anaknya.

"Lihat saat meninggal, FO masih memakai jepit rambut. Tidak mungkin kalau berhubungan badan masih pakai jepit rambut pasti terlepas. Dia itu berbohong, anak saya tidak mungkin sehina itu," katanya.

Prada DP juga dituduhnya telah menculik FO di tempat kerja anaknya di Kertapati Palembang. Karena anaknya tidak mungkin mau pergi keluar jauh pada malam hari. SH juga menuduh oknum TNI ini sengaja membunuh anaknya usai melakukan penculikan.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Militer Mayor Chk Darwin Butar-butar melayangkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan terdakwa dari kesatuannya.

Prada DP langsung meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Oknum TNI ini mengatakan jika pembunuhan terhadap kekasihnya itu dilakukan tanpa direncanakan sebelumnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.