Sukses

Pria di Wonogiri Didenda Rp30 Juta karena Ganggu Istri Orang

Video berisi pengakuan dosa seorang pria lantaran sudah mengganggu istri orang beredar di media sosial. Dirinya bahkan didenda membayar Rp30 juta sebagai hukuman.

Wonogiri - Rekaman video seorang pemuda membacakan surat pengakuan dosa telah mengganggu rumah tangga orang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu, si pemuda menyatakan bersedia membayar denda Rp30 juta yang harus dibayar dalam waktu sepekan.

Berdasarkan informasi dalam video tersebut, peristiwa itu terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, 2 September 2019 lalu. Video itu menggambarkan seorang pemuda membacakan secarik surat berisi pernyataan pelaku mengakui telah mengganggu rumah tangga orang lain.

Pemuda itu lantas menyatakan bersedia memenuhi denda Rp30 juta dengan jatuh tempo selama sepekan.

Awalnya kejadian itu diketahui warga yang curiga ada seorang pria mendatangi rumah salah satu warga setempat berulang kali. Padahal, di rumah itu hanya ada seorang perempuan bersama anaknya. Sedangkan suami perempuan itu pergi merantau. Pria itu datang pada malam hari dan pulang juga larut malam. Bahkan, pemuda kadang pulang dini hari.

Pada malam 1 Sura, Sabtu (31/8/2019), di dusun itu banyak orang berkumpul untuk tirakatan. Pria itu datang lagi ke rumah si perempuan dengan mengendarai sepeda motor. Melihat hal itu, warga curiga.

Salah satu warga lantas berinisiatif menghubungi suami perempuan tersebut yang merantau di luar kota. Warga bertanya apakah suami itu memiliki saudara laki-laki dengan ciri-ciri sepeda motor dan perawakan mirip pria yang datang ke rumahnya.

Namun, si suami membantah memiliki saudara laki-laki sebagaimana yang diceritakan warga itu. Akhirnya, suami perempuan itu pun memutuskan pulang.

Saat si suami sampai di rumah, di belakangnya ada sejumlah warga yang menungggu. Namun, betapa kagetnya ia mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang pria di kamarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Camat Sidoharjo, Mulyono, yang dikutip laman Solopos.com, Kamis (5/9/2019) membenarkan adanya kasus perselingkuhan itu. Kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Iya, betul yang bersangkutan dikenai denda Rp30 juta. Masalah ini sudah selesai," ujarnya.

Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.