Sukses

Tanggapan Akademisi soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK di Sulsel

Tak hanya dari lembaga pegiat antikorupsi, kalangan akademisi di Sulsel pun turut menyoroti kinerja pendampingan TP4D terhadap proyek pengadaan kapal latih SMK di Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Kinerja anggota Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mendampingi pengerjaan proyek pengadaan kapal latih untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sulsel mulai mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Tak hanya dari lembaga pegiat antikorupsi, kalangan akademisi di Sulsel pun turut menyoroti kinerja pendampingan TP4D terhadap proyek yang pengerjaannya terindikasi menyimpang tersebut.

Dari hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polrestabes Makassar, dalam pengerjaan pengadaan kapal latih itu, ditemukan dugaan kesalahan spesifikasi hingga terjadi keterlambatan pengerjaan. Alhasil, Ruslim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar (UKI Paulus Makassar), Jermias Rarsina mengatakan, kehadiran TP4D dalam proyek pengadaan kapal latih SMK yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 tersebut, tentunya diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Instruksi Presiden Nomor: 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berkenaan menindaklanjuti Instruksi Presiden yang dimaksud, maka pembentukan TP4D di tingkat kejaksaan/cabang kejaksaan negeri yang berada pada wilayah kabupaten atau kota didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 yang selanjutnya secara teknis didetailkan dengan instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 yang mengatur tentang tugas dan fungsi TP4D yang berkaitan dengan upaya pencegahan.

Berkaitan dengan proyek pengadaan kapal latih SMK yang diketahui pelaksanaannya didampingi oleh TP4D dan kemudian menjadi temuan Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar dalam hal ini diduga terindikasi tindak pidana korupsi, maka kata Jermias, kehadiran TP4D pada proyek negara tersebut patut dipertanyakan. Utamanya mengenai eksistensi kewenangan tugas dan fungsinya sesuai payung hukum yang telah diberikan kepadanya.

Dari aspek kewenangan TP4D sesuai payung hukumnya tersebut, kata Jermias, berperan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal, mengamankan, dan mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif (pencegahan) dan persuasif.

Selain itu, TP4D juga berperan memberikan penerangan hukum yang bertujuan agar pelaksanaan proyek yang didampingi, bisa tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Hal kewenangan lain yang melekat pada TP4D, yakni melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan, berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta dapat melakukan penegakkan hukum yang bersifat represif ketika menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi aneh bin ajaib, pada proyek pengadaan kapal latih yang notabene didampingi TP4D malah jadi temuan indikasi korupsi oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar. Tentunya kehadiran TP4D dalam proyek negara tersebut sangat mengecewakan sekali," tutur Jermias via telepon, Senin (2/9/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TP4D Diminta Bertanggungjawab

Jermias menyayangkan sikap TP4D yang terkesan tidak menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya dengan profesional dalam pendampingan pelaksanaan proyek pengadaan kapal latih yang menelan anggaran DAK puluhan miliar tersebut.

"Padahal, di dalamnya ada kewenangan TP4D yang sangat konkret tentang hal itu. Termasuk punya kewenangan untuk mengambil langkah hukum represif (penanganan perkara dugaan terjadi korupsi), jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Tapi justru sebaliknya, indikasi korupsi pada proyek pengadaan kapal latih justru yang mengungkapnya dan memproses hukum hal itu adalah pihak kepolisian," ungkap Jermias.

Ia mengatakan TPD4 tak bisa lepas tanggung jawab dan harus dimintai pertanggungjawaban kinerjanya dalam mengawal proyek pengadaan kapal latih yang ditemukan terindikasi korupsi dan saat ini masih berproses hukum di tingkat kepolisian.

"Bukan sekadar dievaluasi semata, tetapi jika ada temuan karena tidak cermat atau lalai dalam menjalankan kewenangannya dalam pembangunan proyek kapal latih, maka anggota TP4D proyek tersebut, harus diberi sanksi hukum yang tegas dan nyata," ucap Jermias.

Masyarakat kata dia, akan memberikan apresiasi dengan membuat tantangan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menuntaskan persoalan hukum TP4D sehubungan adanya temuan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek pengadaan kapal latih yang menelan anggaran DAK tahun anggaran 2018 tersebut.

"Karena hal ini dapat merefleksi masyarakat mengenang kembali problem hukum transaksi dugaan suap proyek pengawasan TP4D yang terjadi di rumah oknum Jaksa Kejari Jogya kemarin dan berhasil diungkap oleh KPK," Jermias menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Evaluasi hingga Sanksi untuk TP4D

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Gery Yasid menegaskan akan mengevaluasi Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berperan mendampingi pelaksanaan proyek pengadaan kapal latih untuk SMK se-Sulawesi Selatan (Sulsel).

Proyek pengadaan kapal latih yang telah menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp32 miliar tahun anggaran 2018 tersebut, diketahui bermasalah dan telah menjerat seorang mantan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Sulsel, Ruslim sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Polrestabes Makassar terkait pelaksanaan proyek puluhan miliar tersebut, ada peran ganda Ruslim. Selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tentu evaluasi hingga sanksi etik itu berlaku. Namun, sejauh mana peran tim TP4D yang mendampingi proyek tersebut sesuai dengan SOP atau tidak, tentu itu didalami dulu," ucap Gery saat bersantai bersama para wartawan di Kantin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, kehadiran TP4D pada dasarnya memberikan penerangan hukum baik dalam lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

"Jadi pada dasarnya mereka lakukan pendampingan terkait perspektif hukum agar kegiatan yang ada terhindar dari hal-hal yang menyimpang khususnya indikasi tindak pidana korupsi," jelas Gery.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan sejak awal ia tak menyakini kinerja tim TP4D dalam mengawal pelaksanaan proyek pengadaan kapal latih SMK di Sulsel.

Pertimbangannya, kata dia, pada pelaksanaan proyek tersebut justru ditemukan terjadi dugaan penyimpangan. Dari hasil penyidikan Unit Tipikor Polrestabes Makassar, pengadaan kapal latih untuk SMK se-Sulsel itu, selain ditemukan keterlambatan kerja, juga diduga menyalahi spesifikasi yang ada dalam kontrak perjanjian. Alhasil, kapal latih tersebut tak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.

"Kalau begini, kan percuma ada pendampingan TP4D. Bukannya, TP4D itu berikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir sebagai upaya pencegahan agar tak terjadi penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara?" jelas Kadir.

Ia berharap pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban tim TP4D yang sebelumnya berperan dalam pendampingan proyek pengadaan kapal latih untuk SMK se-Sulsel itu.

"Agar tim TP4D kedepannya tidak coba bermain-main dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Kami yakin jika TP4D memonitoring dan mengevaluasi pekerjaan pengadaan kapal latih SMK ini dengan maksimal tak akan ada temuan indikasi penyimpangan," ungkap Kadir.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK

Penyidik Unit Tipikor Polrestabes Makassar memastikan akan terus mendalami peranan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk SMK se-Sulsel yang ditaksir telah merugikan keuangan negara tersebut. Di antaranya mendalami peranan perusahaan rekanan.

Dalam kasus ini, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, seperti para PNS lingkup Dinas Pendidikan Sulsel (Disdik Sulsel), rekanan proyek serta adik kandung mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Irman Yasin Limpo alias None. Ia diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

"Sementara ini baru satu tersangka, yang lain akan menyusul," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Ia tak menampik dalam hal tindak pidana korupsi tak hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan kata dia, kerap melibatkan lebih dari satu orang.

"Penyidik masih terus pendalaman baik dari keterangan saksi-saksi, tersangka yang ada hingga dokumen-dokumen terkait pengerjaan pengadaan kapal latih tersebut. Setiap perkembangan tentunya kita akan kabari," ucap Indratmoko.

Selain menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami keterangan tersangka, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulsel (BPKP Sulsel) serta menggandeng tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) di Jakarta untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek pengadaan kapal latih SMK tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara itu," tutur Indratmoko.

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih untuk SMK se-Provinsi Sulsel oleh Polrestabes Makassar bermula saat Tim Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar memasang garis polisi terhadap 8 unit kapal latih milik Disdik Sulsel yang sedang terparkir di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kapal latih yang disegel Tim Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar tersebut, sebelumnya dikabarkan sudah siap pakai dan diperuntukkan bagi SMK kemaritiman di Sulsel.

Adapun fungsinya, kapal latih itu dikabarkan sebagai laboratorium praktik maritim untuk beberapa sekolah, di antaranya SMK 3 Kabupaten Jeneponto, SMK 2 Kabupaten Bantaeng, SMK 9 Kota Makassar, SMK 3 Kabupaten Bulukumba, dan sejumlah sekolah lainnya di Sulsel.

Pengadaan kapal latih diketahui menggunakan anggaran jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp32 miliar.

Dalam kontraknya, kapal tersebut menggunakan spesifikasi yang mumpuni di antaranya ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda. Tak hanya itu, kapal yang dimaksud juga dikabarkan memiliki fasilitas berupa ruangan tidur siswa berkapasitas 10 orang.

Fasilitas lainnya dari kapal latih tersebut yakni pada lambungnya yang telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan dan memiliki tiga mesin. Mesin utama berkekuatan 6 selinder yang membuatnya mampu melaju dengan kecepatan 2 knot.

Kemudian kapal tersebut juga telah disiapkan tiga jenis alat tangkap ikan untuk melatih keterampilan siswa, seperti pukat cincin, long line dan gillnet. Begitu pun untuk keamanannya, di kapal latih tersebut telah disiapkan 25 pelampung dan tabung keselamatan yang dapat digunakan pada saat mengalami kejadian darurat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.