Sukses

Detik-Detik Penyelamatan Bayi Lobster Senilai Puluhan Miliar Rupiah di Pelabuhan Ratu

Berbagai cara terus dilakukan oknum warga menyelundupkan bayi lobster lantaran tergiur keuntungan yang didapat jika bayi lobster itu berhasil terjual.

Liputan6.com, Cirebon - Aktivitas penangkapan dan perdagangan bayi lobster secara ilegal masih sering ditemukan. Pelaku dianggap tak pernah kapok menghalalkan segala cara untuk menyelundupkan bayi lobster itu.

Direktur Polairud Polda Jabar Kombespol Widi Hndoko mengungkapkan, belum lama ini menangkap 109.024 bayi lobster. Penangkapan dilakukan di wilayah Pelabuhan Ratu.

"Jumlah yang ditangkap terbilang besar dan ini untuk yang kesekian kalinya," kata dia kepada wartawan di Cirebon, Senin (26/8/2019).

Widi mengatakan, penangkapan pelaku penjual bayi lobster ilegal bermula dari laporan masyarakat. Pada tanggal 23 Agustus 2019 petugas mendapat informasi bayi lobster tersebut akan dibawa pelaku berinisial H.

Pelaku, ungkap Widi, menggunakan kendaraan roda empat dan diketahui menuju Jakarta. Petugas sempat melakukan pengintaian kepada pelaku.

"Tidak lama kemudian pukul 21.50 WIB mobil kami kejar dan berhasil diberhentikan untuk diperiksa petugas," kata dia.

Dari tangan pelaku, petugas Polairud Polda Jabar menemukan kantong plastik besar berwarna hitam terdapat puluhan kantong plastik warna bening ukuran satu kilogram berisi bayi lobster. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan alas karpet berwarna putih motif bunga. Serta kain seprai warna oranye motif batik yang kemudian ditutup sarung parasit mobil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara

"Setelah diketahui ada bayi lobster tersangka langsung kami bawa ke markas Satpolair di Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan bayi lobster jenis mutiara 2.276 ekor. Serta bayi lobster jenis pasir sebanyak 106.748 ekor.

Widi mengungkapkan, akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar. Satu bayi lobster jenis pasir dijual Rp250 ribu per ekor, sementara jenis mutiara Rp300 ribu per ekor.

Bayi lobster tersebut akan diselundupkan ke pengepul besar untuk dikirim ke berbagai negara secara ilegal. "Kami akan tingkatkan terus pengawasan dan sosialisasi mengenai bayi lobster yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.