Sukses

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Banten

Tim gabungan Polres Serang Kota dan Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Banten, Samin (29), di Lampung.

Liputan6.com, Cilegon - Tim gabungan Polres Serang Kota dan Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Banten, Samin (29), di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa pagi, 20 Agustus 2019, sekitar pukul 07.00 WIB. Terduga pembunuh Rustiadi (33) dan putranya A (4), serta penganiaya istri Rustiadi, Siti Sa'diyah (24), telah dibawa menuju Kota Serang, Banten.

"Tim Resmob Polda Banten dengan Satreskrim Polres Serang Kota menangkap satu orang yang diduga kuat, pembunuhan satu keluarga atas nama Samin (29). Setelah kejadian pelaku kabur ke Lampung, di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (20/08/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan satu keluarga itu di hadapan anggota kepolisian yang menangkapnya, dia pada Senin malam, 12 Agustus 2019, nongkrong di suatu tempat dengan teman-temannya sesama kuli bangunan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB, pada Selasa dini hari, 13 Agustus 2019, dia pulang.

Di perjalanan, Samin pulang melewati rumah korban, Rustiadi (33), yang pintu bagian depannya tidak tertutup rapat. Samin memarkirkan sepeda motornya di samping rumah korban dan masuk secara mengendap-endap untuk mengambil telepon genggam korban.

"Tiga korban tidur di (kasur) lantai, pelaku mengambil Hp Asus yang di-charger di depan tv ruang keluarga. Pelaku tidak sengaja menyangkut kabel dan korban terbangun," terangnya.

Korban yang terbangun membuat pelaku kalap, kemudian memukuli Rustiandi. Secara berurutan, istrinya terbangun kemudian dipukul dan ditusuk oleh Samin. Begitu pun anaknya. Rustiadi dan putranya A, tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Siti Sa'diyah berhasil selamat.

Korban dipukul dan ditusuk oleh Samin menggunakan balok dan patok kayu yang ujungnya runcing, yang didapat dari pekarangan rumah korban.

"Pelaku melihat sebongkah patok dan balok, diambil pelaku, mengantisipasi ketahuan dan untuk jaga diri. Patok dan balok dibuang ke bawah sofa rumah korban," ujar Kombes Pol Edy berdasarkan keterangan Samin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.