Sukses

Jenguk Anak Sakit Jadi Alibi Jaksa di Yogyakarta yang Kena OTT KPK

ES, demikian, inisial jaksa yang saat ini masih diperiksa di kantor KPK.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya membenarkan salah satu staf jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Solo pada Senin, 19 Agustus 2019. ES, demikian, inisial jaksa yang saat ini masih diperiksa di kantor KPK.

"Pada hari itu yang bersangkutan (ES) meminta izin untuk menjenguk anaknya yang sakit di Solo," ujar Ninik Rahma Dwihastuti, Kasi Penkum Kejati DIY, Selasa (20/8/2019).

Ia mengungkapkan perbuatan ES tidak ada sangkut pautnya dengan kejaksaan dan tidak diketahui pimpinan.

"Ini perbuatan oknum pribadi," tuturnya.

Lebih lanjut, Ninik enggan berkomentar banyak karena masih menunggu perkembangan kasus ini dari pusat. Ia mewakili Kejati DIY merasa prihatin salah satu oknum jaksa di wilayah kerjanya terkena OTT KPK.

Kasus OTT jaksa di Yogyakarta ini diduga berkaitan dengan transaksi rasuah sebuah proyek yang didampingi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Selain ES, KPK juga menangkap empat orang lainnya, yakni dua orang swasta atau rekanan asal Solo, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Yogyakarta, serta Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta.

TP4D merupakan kerja sama pemerintah kota dengan kejaksaan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menghormati Proses yang Berjalan

OTT jaksa dan PNS oleh KPK ini merupakan kejadian pertama yang menimpa Kota Yogyakarta. Peristiwa ini membuat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti angkat bicara.

"Mengenai pemberitaan di media online kami hormati, kami masih membaca berita dan memohon kepada masyarakat untuk menunggu penjelasan KPK terkait OTT di Kejari Yogyakarta," ucap Haryadi.

Ia mengaku belum menerima laporan secara langsung terkait peristiwa dan memilih untuk menunggu informasi dari KPK.

Haryadi juga tidak menampik salah satu ruangan di kantor DPUPKP dalam pengawasan KPK. Kertas putih bertuliskan DALAM PENGAWASAN KPK tertempel di bagian jendela ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) 1 yang terletak di lantai tiga itu.

"Satu lagi di laci (tempelan kertas pengawasan KPK)," kata Haryadi.

Melalui peristiwa ini, Haryadi berpesan kepada seluruh jajaran dalam lingkup Pemkot Yogyakarta untuk senantiasa paham tidak bermain-main dengan tindak pidana KKN.

"Itu taatilah, bermain-main dengan yang berbau hukum, tindakannya nyata," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.