Sukses

Tidak Ada Remisi untuk Bekas Anggota DPRD Kota Malang Pelaku Korupsi Massal

Bekas anggota DPRD Kota Malang yang tersangkut kasus korupsi massal belum membayar uang denda pengganti

Liputan6.com, Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA dan Lapas Kelas I Malang mengumumkan seribuan narapidana yang mendapat remisi di HUT RI ke-74. Tidak ada satu pun bekas anggota DPRD Kota Malang yang turut dapat potongan masa tahanan.

Dari total 41 bekas anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang terlibat suap massal APBD Perubahan 2015, Pengadilan Tipikor sudah memvonis separuh di antaranya. Dengan hukuman antara 4-6 tahun penjara dan denda ratusan juta.

Dari yang sudah divonis itu, 5 orang dipenjara di Lapas Perempuan Kelas IIA dan 14 orang di Lapas Kelas I Malang. Seluruhnya tidak layak mendapat remisi, karena tidak memenuhi persyaratan. Yaitu surat keterangan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keterangan bahwa mereka bekerjasama selama proses penyidikan. Serta belum membayar denda uang pengganti,” kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA, Ika Yusanti di Malang, 17 Agustus 2018.

Lapas Perempuan Kelas IIA memberikan remisi kepada 412 narapidana. Mereka mendapat potongan masa kurungan mulai dari 1-6 bulan. Di antara mereka sebenarnya juga ada tiga orang terpidana kasus korupsi yaitu Wiwik Dwi Setyowati, Mimin Sulasmini dan Lies Indra Cahya.

“Itu kasus korupsi lama. Dari ketiga orang itu, ada yang baru pertama maupun kedua kalinya dapat remisi,” tutur Ika Yusanti.

Yudi Suseno, Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang mengatakan, dari 14 bekas anggota DPRD Kota Malang terpidana korupsi APBD-P 2015, tidak satu pun yang memenuhi persyaratan penerima remisi.

“Ya mereka juga tidak mampu memenuhi syarat seperti rekan mereka yang di Lapas Sukun,” kata Yudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Napi Teroris Tidak Dapat Remisi

Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun Malang juga tidak memberikan remisi kepada dua narapidana kasus terosisme. Yaitu Tini Susanti Kaduku yang dihukum dua tahun penjara. Ia adalah istri teroris Poso, Ali Kalora. Tini dijadwalkan bebas pada Oktober mendatang.

Seorang lagi yaitu Agustiningsih alias Nining, napi terorisme yang membiayai dua orang pendukung Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) berangkat ke Suriah. Tini dihukum lima tahun dan telah menjalani dua tahun hukuman.

“Khusus untuk napi terorisme juga harus disertai surat pernyataan setia terhadap NKRI. Dua napi itu belum melengkapi syarat itu,” tutur Ika Yusianti, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Menurut dia, selama di tahanan kedua narapidana itu mendapat perhatian khusus. Mereka berdua dipisahkan, tidak dijadikan dalam satu sel. Masing – masing juga menempati sel khusus tersendiri. Khusus untuk Tini, relatif sudah lebih terbuka. Sedangkan Nining sebaliknya.

“Tini mau belajar dan berbaur bersama narapidana lainnya, kalau Nining memang masih agak sulit,” kata Ika.

Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dari kedua lapas digelar di Lapas Perempuan Kelas II A Sukun Malang. Pelaksana tugas Bupati Malang, M Sanusi turut hadir untuk menandatangani nota kesepahaman bersama.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.