Sukses

Warga Aceh Jual Paket Ekstasi di Loket Bus Damri Palembang

BNNP Sumsel menangkap tiga orang bandar narkoba, salah satunya warga Aceh yang akan menjual paket narkoba di Kota Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Penangkapan bandar narkoba di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali dilakukan aparat hukum. Kali ini, warga Aceh tertangkap saat akan menjual satu paket narkoba jenis ekstasi di dalam loket Bus Damri Palembang.

Pengedaran narkoba dalam jumlah banyak ini, digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada hari Rabu (7/8/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, tim BNNP Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba, yang akan dilakukan di loket Bus Damri, di Jalan Kolonel H Burlian, Kilometer 9 Palembang.

"Kita tangkap pelaku pengedaran narkoba yaitu YU (40), yang merupakan warga Kecamatan Kuat Malaka Aceh. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket besar narkoba jenis ekstasi yang dibungkus plastik," ujarnya, Senin (12/8/2019).

Dari pengakuan YU, paket narkoba itu milik AEP, warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. AEP diduga menjadi salah satu bandar narkoba besar di Kota Palembang.

Petugas BNNP Sumsel langsung menangkap AEP di kediamannya. Terduga bandar narkoba ini mengakui menyimpan narkoba lainnya di sebuah gudang yang dikontraknya, di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel.

"Kita temukan 23 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi di kontrakan AEP, dengan total lebih dari 7.000 butir ekstasi," katanya.

Penangkapan dua pelaku ini juga membuat BNNP Sumsel mendapatkan informasi terkait jaringan lainnya. Aparat hukum ini juga turut mengamankan satu tersangka lainnya yaitu UZ (44).

Peran UZ sendiri sebagai pengendali masuknya narkoba dan penyebarannya di beberapa provinsi di Pulau Sumatera. UZ ditangkap di Tembilangan Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, lalu mengedarkan narkoba di Provinsi Batam, Provinsi Riau, Kota Palembang, dan kabupaten di Provinsi Sumsel dan Provinsi Lampung," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palembang Pasar Narkoba

Dengan banyaknya penangkapan bandar narkoba di Kota Palembang, Kepala BNNP Sumsel menilai Kota Palembang bukan hanya menjadi tempat persinggahan para pengedar narkoba, melainkan juga menjadi lokasi pengaturan pengiriman narkoba ke berbagai daerah.

Mudahnya pengedaran narkoba di Kota Palembang pun turut diakui Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli. Jenderal bintang dua ini tidak hanya menetapkan status Kota Palembang sebagai tempat transit bandar narkoba saja.

"Kota Palembang juga jadi salah satu kawasan peredaran narkoba terbesar di Indonesia. Saya sangat menyayangkan, peredaran narkoba dalam jumlah besar bisa terjadi di Ibu Kota Sumsel ini," ujarnya.

Sebelum penangkapan bandar narkoba 23 kilogram sabu dan 7.000 butir ekstasi ini dilakukan, Polda Sumsel bersama Polresta Palembang berhasil menggagalkan para bandar narkoba dengan barang bukti yang banyak.

Pada akhir bulan Juli 2019, aparat kepolisian menangkap dua orang bandar narkoba asal Kota Palembang. NZ dan HA yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diamankan bersama barang bukti berupa 13 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi merah berlogo Superman.

Pada minggu pertama di bulan Agustus 2019, tiga orang pengedar narkoba kembali ditangkap. DE, DA, dan WA yang merupakan warga Kota Palembang, yang berusaha mengedarkan 1 kilogram sabu dan 780 butir pil ekstasi jenis kura-kura.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.