Sukses

Modus Kenalan, Pemuda di Ambon Sebarkan Pornografi

SO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Ambon - Polda Maluku menangkap SO (20 tahun), seorang pemuda yang dilaporkan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial WhatsApp.

SO ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitar pukul 18.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menyebutkan SO ditangkap karena laporan dari DI, karena dugaan melakukan tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pada 25 April 2019, pukul 00:30 WIT.

Kata Roem saat melakukan aksi bejatnya, SO sedang berada di rumahnya dengan memegang gawainya. Lalu menekan nomor secara acak, kemudian terhubung dengan nomor korban. Selanjutnya SO menyimpan nomor korban yang terlihat menggunakan aplikasi WhatsApp.

"SO lantas berkenalan lewat Whatsapp. Pukul 01.00 WIT, SO langsung video call dengan korban sambil menunjukan kemaluannya. Korban terkejut dan langsung mematikan panggilan video itu," ujarnya, Sabtu (10/8/2019), seperti dikutip Antara.

Keesokan harinya, DI melaporkan kejadian itu ke Polda setempat dan polisi langsung memburu pelaku. SO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah HP warna putih yang didalamnya terdapat sebuah kartu memory dan sebuah kartu sim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.