Sukses

Saat Perwira Polisi di Kendari Bolos Kerja dan Memilih Jadi Tukang Ojek

Seorang perwira polisi di Polres Kendari diberhentikan karena memilih jadi tukang ojek dan tak masuk kantor selama 2 bulan.

Liputan6.com, Kendari - Seorang perwira polisi di Polres Kendari, tiba-tiba memutuskan jadi tukang ojek dan memilih tak masuk bertugas. Karena tindakannya, polisi yang diketahui bernama Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi itu direkomendasikan diberhentikan dengan tidak hormat.

Selama bertugas, Iptu Triadi tak pernah punya masalah dengan anggota lainnya atau warga. Selama ditempatkan di Polres Kendari dan Polsek Wawonii, Triadi dikenal memiliki hubungan yang baik.

Sebelum bolos selama 62 hari, Iptu Triadi sempat ditugaskan di Satuan Sabhara Polres Kendari. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolsek Waworete dan Kanit Patroli di Polsek Wawonii.

Menurut sejumlah anggota polisi disana, Triadi dikenal sebagai polisi humoris yang suka melucu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Goldenhardt mengungkapkan, Iptu Triadi sudah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian pada Jumat (9/8/2019). Sidang diigekar oleh Propam Polda Sultra.

"Pemecatan Triadi karena dia absen, setelah ditanya di dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sultra, ternyata dia sudah jadi tukang ojek," ujarnya.

Kabid Humas melanjutkan, Triadi betah menjadi tukang ojek dengan gaji tak seberapa. Penghasilannya seperti diakui di dalam sidang, sekitar Rp30 hingga Rp50 ribu sehari.

Padahal, dengan pangkat perwira, gajinya jauh lebih besar. Di sisi lain, Triadi sudah berkeluarga dan memiliki anak yang harus dibiayai setiap hari.

Salah seorang anggota polisi di Polres Kendari mengatakan, Iptu Triadi adalah orang baik. Dia juga dikenal tak memiliki bisnis dan usaha selama bertugas di luar Kota Kendari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Perwira Dipecat

Iptu Triadi dipecat setelah melakukan pelamggaran kode etik profesi Polri. Dia melanggar setelah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja.

Secara sah, Triadi sudah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri.

Dengan pelanggaran ini, Triadi akan menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra. Selanjutnya, usulan pemecatannya, menunggu keputusan Kapolda Sultra.

Dari hasil sebelumnya, majelis kode etik ptofesi Polri juga sudah memecat salah seorang perwira berpangkat lebih tinggi. Perwira tersebut diketahui bernama AKP Errents Geraldus.

Errents Geraldus dipecat karena ketahuan memakai narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari tes urin yang dilakukan oleh Polda Sultra.

Dalam sidang yang dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut, Errents tak hadir di Polda Sultra. Alasannya, Errents sakit dan tak bisa keluar rumah.

Sebelumnya, Erren dipecat karena putusan inkrah PN Kendari nomor :404/pid.sus/2018/PN.kdi tanggal 28 November 2018. Saat itu, Errent dijatuhi hukuman 1,6 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.