Sukses

Unpad Buka Pendaftaran Calon Rektor, WNI Masih Jadi Syarat Utamanya

Rencananya, pihak Unpad akan mengumumkan pilrek pada 12 Agustus 2019. Dalam 73 hari mendatang, Unpad akan memiliki rektor baru.

Liputan6.com, Bandung - Proses pemilihan rektor (pilrek) Universitas Padjadjaran periode 2019-2024 resmi dimulai. Rencananya, pihak Unpad akan mengumumkan pilrek pada 12 Agustus mendatang.

Ketua panitia pilrek Unpad 2019-2024, Soni Akhmad Nulhaqim mengatakan, pembentukan panitia pilrek ini didasarkan pada surat keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad nomor 10/UN6.MWA/KEP/2019.

"Kami menjalankan keputusan MWA untuk melaksanakan proses pemilihan rektor mulai dari pendaftaran, penjaringan, penyaringan, dan proses pemilihan yang diberikan amanah sekitar 73 hari kalender," ujar Soni di Gedung Rektorat Unpad, Kota Bandung, Jumat (9/8/2019).

Soni berharap, seluruh tahapan pilrek Unpad 2019-2024 berjalan lancar sesuai dengan aturan. "Harapannya, pada 6 Oktober diputuskan rektor terpilih dan 13 Oktober pelantikan rektor Unpad oleh MWA," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno MWA pada 15 Maret diputuskan pemilihan rektor Unpad akan berlangsung 29 Maret 2019. Namun rencana itu tak bisa terlaksana.

Kemudian, terjadi tarik ulur pemilihan rektor Unpad yang bermula akibat surat dari Kemenristekdikti yang menyatakan seleksi tiga calon cacat prosedur.

Selain itu, pemilihan rektor Unpad juga dibuat mundur karena ada SK Menristekdikti Mohamad Nasir yang memberhentikan sementara salah seorang calon rektor, Obsatar Sinaga, sebagai PNS.

Panitia pilrek Unpad membuka selebar-lebarnya kepada pendaftar calon rektor. Termasuk calon yang mengikuti pada pilrek yang urung terlaksana.

"Selama proses mendaftar dan mereka melengkapi proses administratif, kita siap melayani," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Calon Rektor

Sementara itu, terkait wacana Menteri Ristek dan Dikti M. Nasir mendatangkan rektor impor, Soni menjelaskan persyaratan calon rektor Unpad tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang statuta Unpad serta peraturan MWA Nomor 1 2019 tentang cara pemilihan. 

Rektor Unpad harus memenuhi persyaratan yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan warga negara Indonesia.

"Kami tetap mengacu pada peraturan. Sebagaimana disyaratkan pada syarat umum yaitu WNI," kata soni.

Sedangkan pada persyaratan administratif, calon rektor juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun pendaftaran calon bakal dimulai pada 13-26 Agustus 2019. "Tentunya tahapan akan dimulai dari awal. Dimulai dari pengumuman resmi, pendaftaran, penetapan pendaftar dilanjutkan penjaringan sampai pemilihan dan pelantikan," ujarnya

Informasi lengkap mengenai syarat dan tahapan pilrek Unpad dapat dilihat di http://pilrek.unpad.ac.id.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.