Sukses

KPK Bantu Usut Dugaan Korupsi Komersialisasi Lahan Pasar Segar

Pemkot Makassar menggandeng KPK dalam hal menyelamatkan seluruh aset kota Makassar. Salah satunya aset fasilitas umum (fasum) Pasar Segar.

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut adanya dugaan korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pasar Segar yang terletak di wilayah Kecamatan Panakukang, Makassar.

"Kami menggandeng KPK dalam penyelamatan aset keseluruhan, tidak hanya fasum Pasar Segar saja," ucap Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal S Suhaeb via pesan singkat, Jumat (9/8/2019).

Khusus lahan fasum Pasar Segar, Iqbal mengakui, pihak pengembang dalam hal ini PT Asindo belum pernah menyerahkan alas hak atas lahan tersebut.

"Meski penyerahan secara formalitas telah terjadi sejak dulu. Tapi alas hak atas lahan fasum tersebut sampai sekarang belum diserahkan pihak pengembang ke kami," beber Iqbal.

Dengan kondisi demikian, Pemkot Makassar akan menggandeng lembaga anti rasuah agar permasalahan fasum Pasar Segar segera terselesaikan.

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan KPK soal penyelamatan aset fasum itu. Sekarang sudah berproses," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel juga menyatakan kesiapannya menyelidiki adanya aroma korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Pasar Segar yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukang, Makassar.

"Silahkan dilaporkan resmi ke SPKT sebagai dasar kita laksanakan penyelidikan dan proses selanjutnya termasuk siapa saja yang korup di sana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono via pesan singkat, Senin 29 Juli 2019.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong aparat penegak hukum segera menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam kegiatan komersialisasi lahan fasum Pasar Segar di Makassar yang dikabarkan selama ini tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selaku pemilik fasum.

Fasum Pasar Segar, menurut data ACC Sulawesi sudah beberapa tahun dikomersialkan dengan cara disewakan kepada para pedagang lapak-lapak yang ada di area Pasar Segar tersebut.

"Kan pihak pengelola Pasar Segar sudah mengaku baru hendak urus izin pengomersialan fasum Pasar Segar ke Pemkot saat ikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Makassar Jumat 26 Juli 2019. Artinya selama ini mereka menikmati hasil komersialisasi fasum tanpa menyetor ke kas daerah. Ini jelas merugikan," ucap Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang terkait dalam aktivitas yang diduga kuat telah merugikan negara tersebut.

"Selain pihak Pemkot Makassar, DPRD Makassar juga patut bertanggung jawab karena diduga lalai dalam hal ini. Kelalaian yang ada menyebabkan negara merugi. Kasus ini harus segera diusut untuk menyelamatkan kerugian yang telah timbul," tegas Kadir.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengelola Fasum Pasar Segar Janji Urus Izin Komersialisasi

Komisi C DPRD Kota Makassar mengapresiasi pengelola Pasar Segar yang akan segera melakukan koordinasi ke Pemkot Makassar dalam hal ini dinas terkait menyangkut izin pemanfaatan lahan fasum pasar segar.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola pasar segar, pihak Asindo, Dinas Perumahan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Makassar, Jumat 26 Juli 2019.

"Kami mengapresiasi iktikad baik pengelola pasar segar untuk segera mengurus semua urusan yang menyangkut izin pemanfaatan lahan fasum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan komersial," kata Sangkala Saddiko, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar.

Ia menilai, iktikad baik dari pengelola pasar segar tersebut merupakan langkah tepat dan menjadi contoh yang baik terhadap investor lainnya untuk patuh pada mekanisme dan aturan yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan Pemerintah yang lainnya.

"Pada dasarnya kami mendukung semua investor untuk berinvestasi di Makassar. Tapi juga harus taat pada rambu–rambu aturan yang ada. Kita berharap iktikad baik dari pengelola pasar segar ini menjadi contoh terhadap investor lainnya," tutur Sangkala Saddiko.

Pengelola Pasar Segar, Agus juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh anggota Komisi C DPRD Makassar yang telah memberikan ruang untuk mengurus semua yang menyangkut perizinan pengelolaan lahan fasum-fasos yang ada di area Pasar Segar.

"Pada dasarnya kami patuh pada aturan yang berlaku. Kami sudah berkoordinasi dan permohonan secepatnya setelah RDP minggu lalu ke Penjabat Wali Kota Makassar untuk selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait," kata Agus.

Ia juga mengaku telah mengomunikasikan hal–hal apa saja yang perlu disiapkan dalam hal menyangkut perizinan kegiatan komersialisasi terhadap fasum Pasar Segar tersebut.

"Kami juga berkoordinasi kepada semua pihak dalam hal pengurusan izin komersialisasi lahan fasum Pasar Segar," jelas Agus usai menghadiri RDP dengan Komisi C DPRD Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.