Sukses

Akhir Pelarian 3 Oknum TNI Penjual Amunisi ke Kelompok Bersenjata di Papua

Hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara menanti 3 oknum TNI penjual amunisi ke kelompok bersenjata di Papua.

Liputan6.com, Jayapura - Pratu O dan Pratu M, anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad di Makassar, Sulawesi Selatan diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, bersama dengan Pratu DAT, anggota Kodim Mimika.

Ketiganya diduga menjual ratusan amunisi kepada kelompok bersenjata di Papua. Pratu M ditangkap pada 26 Juli 2019 di Kota Timika, sementara Pratu O ditangkap di Dobo, Provinsi Maluku pada 30 Juli 2019 dan Pratu DAT ditangkap di Sorong pada 4 Agustus 2019.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Cpl Eko Daryanto menuturkan ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam Cenderawasih.  "Sebelumnya Pratu O dan Pratu M diperiksa pada kesatuannya di Makassar. Namun untuk pendalaman kasus tersebut, maka keduanya diperiksa secara bersama di Jayapura," kata Eko kepada Liputan6.com, Jumat (9/8/2019).

Saat ini, Pomdam Cenderawasih masih memfokuskan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin Pratu DAT karena kasus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Catatan Kodim Mimika, Pratu DAT sudah 2 minggu meninggalkan tugas dan dikategorikan pidana militer, dengan ancaman hukumannya hingga 1,4 tahun penjara.  "Jika dalam penyelidikan ada hubungannya dengan penjualan amunisi, maka akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Pomdam Cenderawasih juga akan menyelidiki peran masing-masing dari Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT dalam kasus penjualan amunisi ini.

Eko menyebutkan, jika ketiganya terbukti bersalah, sudah pasti akan dipecat dari kesatuannya dan diancam dengan hukuman pidana yakni pasal UU Darurat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.   

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hidup Berpindah Tempat

Dalam pencariannya, Pratu DAT selalu hidup berpindah tempat. Pratu DAT diketahui keluar dari Timika pada tanggal 24 Juli 2019 malam menuju Dobo dengan naik kapal penumpang. Di Dobo, Pratu DAT hidup berpindah-pindah, hingga akhirnya ia melarikan diri lagi ke Sorong, Papua Barat.

Tiba di Sorong, Pratu DAT juga selalu pindah dari rumah kerabatnya ke rumah kerabat lainnya, hingga akhirnya ia ditangkap oleh jajaran Kodim Sorong saat sedang melayat di rumah duka salah satu kerabatnya.

Pelarian berpindah tempat juga dilakukan oleh Pratu O dan Pratu M, hingga keduanya berhasil ditangkap dan saat ini dikumpulkan dalam satu pemeriksaan di Pomdam Jayapura.

Aksi dugaan penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata berawal dari tertangkapnya warga sipil di Timika berinisial J pada 23 Juli 2019. Dari pengembangannya, ditangkaplah Pratu M pada 24 Juli 2019 di Timika. Kemudian tim gabungan TNI/Polri kembali menangkap warga sipil berinisial BD yang sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika. Dari tangan BD, tim gabungan mendapatkan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Tim gabungan lalu menggeledah rumah BD dan menemukan 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm. BD mengaku amunisi yang disimpan di dalam rumahny amilik Pratu M. Sementara amunisi yang dijual milik Pratu M dan Pratu O.

"Antara Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT, sebelumnya bertugas pada kesatuan yang sama di Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Lalu Pratu DAT berpindah tugas ke Kodim Mimika sebagai Juru Tulis Bagian Tata Usaha di Kodim 1710/Mimika. Ketiganya memiliki kedekatan khusus, karena berasal dari daerah yang sama dan pernah tergabung dalam satuan yang sama," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.