Sukses

Membidik Aktor Penjual Tanah Kuburan Warga di Bengkulu

Dari total lahan hibah itu milik Pemkot Bengkulu itu ternyata ada 8 hektare yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tanah untuk kuburan warga

Liputan6.com, Bengkulu - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu tengah gencar melakukan proses hukum terkait pemindah tanganan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Lahan seluas 62 hektare yang saat ini sudah dibangun perumahan warga itu ternyata lahan hibah bagi Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).

Dari total lahan hibah itu milik Pemkot Bengkulu itu ternyata ada 8 hektare yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tanah untuk kuburan warga dan fasilitas umum lain seperti rumah ibadah dan ruang terbuka hijau. Tim penyidik kejaksaan saat ini tengah membidik siapa aktor atau tersangka utama dalam penjualan tanah untuk kuburan warga tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan menyatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak. Di antaranya camat Kecamatan Muara Bangkahulu termasuk istrinya, ketua RT 13 Kelurahan Bentiring dan beberapa orang saksi.

"Prosesnya sedang berjalan," tegas Emilwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/8/2019).

Terbongkarnya perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik negara yag tidak sesuai peruntukannya ini bermula dari laporan warga RT 13 RW IV Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring KOta Bengkulu kepada pihak Kejaksaan. Lahan yang seharusnya dibangun fasilitas umum termasuk lokasi kuburan warga itu diduga dijual oknum pejabat kepada pihak pengembang atau developer perumahan.

Tim penyidik kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk mengetahui batas tanah hibah dengan dasar peta bidang yang dikeluarkan BPN. Hasil penelusuran inilah membuka celah proses hukum memperkuat laporan warga, bahwa lahan Fasum itu telah dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi.

"Peta bidang itu sudah ditandatangani dan sudah diukur," tegas Emilwan.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Geledah 3 Kantor

Untuk memastikan kecukupan alat bukti dan barang bukti perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu melakukan gerak cepat. Sebanyak 7 orang penyidik mendatangi 3 kantor di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu dan menggeledah dan mengambil dokumen yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini.

Kepala seksi tindak pidana khusus Oktalian Darmawan yang memimpin penggeledahan mendatangi Kantor Kelurahan Bentiring. Hampir seluruh ruangan kantor yang berada di Jalan WR Supratman ini di geledah. Hasilnya dua koper dokumen ditemukan dan disita.

"Kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Oktalian.

Tidak hanya Kantor Kelurahan, tim penyidik juga mendatangi Kantor Camat Muara Bangkahulu, dan kembali menyita dokumen untuk barang bukti. Tidak terlalu lama berada di kantor kecamatan, tim lalu bergerak menuju komplek perkantoran Pemerintah Kota Bengkulu.

Asisten I Sekda Kota Bengkulu Bujang HR yang saat itu masih berada di kantor ikut mendampingi penggeledahan. Beberapa pegawai Pemkot Bengkulu yang belum pulang kantor terlihat heran dan menjauh saat tim penyidik memasuki ruang demi ruang untuk penggeledahan.

Ruangan bagian Tata Pemerintahan yang menjadi target utama penggeledahan ini disasar untuk menemukan seluruh dokumen terkait hibah lahan yang sedang diusut kejaksaan. Termasuk ruang kerja para asisten juga tidak luput dari penggeledahan.

"Kita sudah mulai melakukan langkah-langkah upaya paksa penggeledahan dan penyitaan," kata Kajari Emilwan Ridwan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.