Sukses

Kronologi Terdakwa Mutilasi Kekasihnya di Musi Banyuasin

Prada DP membunuh kekasihnya FO di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel dengan membekap wajah dan memutilasi tubuh korban.

Liputan6.com, Palembang - Sidang pembunuhan FO (21), korban mutilasi terdakwa Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Kronologi pembunuhan sadis ini pun dibacakan oleh para oditur di depan hakim dalam Pengadilan Militer I-4A Palembang.

Pada hari Selasa, 7 Mei 2019, terdakwa Prada DP menemui FO di tempat kerjanya di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Korban yang masih menggunakan seragam kerjanya, pergi berboncengan menggunakan sepeda motor korban dengan oknum TNI itu, menuju ke Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar dalam persidangan membacakan dakwaan di tengah persidangan. Perjalanan pertama selama 60 kilometer, berhenti di salah satu rumah makan di Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada Rabu (8/5/2019) dini hari.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka sahur di Betung. FO berusaha mengajak terdakwa pulang ke Palembang tapi ditolak. Terdakwa tetap mengajak FO ke Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin untuk bertemu tantenya," katanya, Kamis (8/8/2019).

Saat sampai di Sungai Lilin, Prada DP berpura-pura lupa alamat rumah tantenya. Karena sudah larut malam FO merasa ketakutan.

Terdakwa lalu mengajak kekasihnya ini menginap di salah satu penginapan di Sungai Lilin. Saat menginap di sana, FO dan Prada DP terlibat cekcok karena password ponsel korban sudah berubah.

Oknum TNI ini pun membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap muka korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas.

Pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Prada DP keluar kamar dan menuju ke teras belakang penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Saat melihat ada gudang yang tidak dijaga, terdakwa masuk dan mengambil gergaji bekas yang tidak bergagang.

"Terdakwa memindahkan jasad korban ke samping kloset kamar mandi. Di sana dia memotong siku kanan korban dengan gergaji. Namun gergaji putus sebelum tangan korban putus," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terdakwa Mutilasi Korban

Sekitar pukul 08.00 WIB, Prada DP keluar kamar membawa gergaji yang rusak, dibungkusnya dengan pakaian dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Dia keluar penginapan dan membawa sepeda motor menuju ke Jembatan Sungai Lilin untuk membuang barang bukti tersebut.

Prada DP bertemu pamannya DK dan menceritakan tentang aksi sadis yang dilakukannya. Terdakwa memberikan uang ke pamannya untuk membeli kantong besar, yang akan digunakan untuk membungkus dan membuang jasad korban.

"Setelah dapat kantong plastik itu, terdakwa berangkat ke Pasar Sungai Lilin untuk membeli buah jeruk dan salak serta gergaji baru seharga Rp50.000. Dia lalu kembali ke penginapan," katanya.

Dia langsung masuk kamar dan kembali memotong tangan korban hingga putus. Prada DP berniat memotong bagian tubuh korban lainnya.

Karena gergaji yang digunakan kembali rusak, Prada DP akhirnya menghubungi pamannya TG untuk dibelikan gergaji, tetapi ditolak pamannya.

 

3 dari 3 halaman

Bakar Jasad Korban

"Terdakwa pergi ke pasar beberapa kali untuk membeli tas berukuran besar, untuk memasukkan potongan tangan dan jasad korban. Untuk menutupi kecurigaan petugas penginapan, dia berpura-pura menonton televisi sambil memakan jeruk dan tiduran," ujarnya.

Saat menghubungi IM dan menceritakan tentang tewasnya FO, IM menyarankan untuk membakar jasad korban dengan obat nyamuk rakitan dan bensin.

Saat peralatan itu sudah dibelinya, jasad korban dipindahkan ke atas kasur dan disiram dengan bensin. Ketika akan membakar jasad kekasihnya, Prada DP merasa iba dan menyiram air ke jasad korban.

Karena mendapat desakan dari IM, oknum TNI ini kembali berusaha membakar tubuh FO dan pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kalau saksi IM masih hidup, akan kita hadirnya. Tapi saya tidak bisa pastikan meninggalnya IM. Nanti akan kami dalami di persidangan selanjutnya," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.