Sukses

Penajam Terapkan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Kependudukan

Tanda tangan elektronik sebagai terobosan pelayanan kepada masyarakat itu sudah diberlakukan pada pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran.

Liputan6.com, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini menerapkan tanda tangan elektronik pada pembuatan dokumen kependudukan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

Dilansir Antara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui, Kamis (8/8/2019) mengatakan, instansinya telah menerapkan tanda tangan elektronik dalam pembuatan dokumen kependudukan sejak awal Juli 2019.

"Tanda tangan elektronik sebagai terobosan pelayanan kepada masyarakat itu sudah diberlakukan pada pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran," ujarnya.

Sistem elektronik inovasi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tersebut, lanjut Suyanto, lebih mempermudah pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Dengan adanya tanda tangan elektronik tidak lagi bergantung pada kehadiran kepala dinas, dan dokumen yang diterbitkan sah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang itu," jelasnya.

"Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang ingin membuat kartu keluarga dan akta kelahiran kini dapat diproses lebih cepat," ucap Suyanto.

Bentuk tanda tangan elektronik tersebut, menurut dia, berupa barcode atau kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan oleh instansi terkait.

Barcode dalam kolom tanda tangan kartu keluarga atau akta kelahiran tersebut, kata Suyanto, bukan berisikan tanda tangan, melainkan data keabsahan dari masing-masing pemilik.

Rencananya tim teknis administrator database Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerapkan sistem elektronik pada semua jenis pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.

"Kami ingin terapkan semua jenis layanan pembuatan dokumen kependudukan gunakan tanda tangan elektronik atau digital, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menunggu lama," tambah Suyanto.

Penerapan sistem dengan tanda tangan elektronik pada pembuatan dokumen kependudukan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 atas terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.