Sukses

Tangisan Ibu Tersangka Warnai Sidang Kasus SMA Taruna Indonesia Palembang

Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang ditolak hakim.

Liputan6.com, Palembang - Permohonan praperadilan yang diajukan OB (24), tersangka kasus penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang, akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (13/7/2019) malam ini, menewaskan dua orang siswa yaitu DE dan WK. Mereka menjadi korban penganiayaan saat mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di Komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Yosdi Hakim PN Kelas 1A Palembang membacakan putusan tentang penolakan permohonan praperadilan tersangka. Dalam permohonan yang ditolak juga, menyangkut tentang tuntutan OB ke penyidik Polresta Palembang sebesar Rp1,05 miliar.

Mendengar putusan tersebut, ibu tersangka, RO, langsung menangis tersedu-sedu. Dia tidak menyangka jika putra satu-satunya ini, harus tersandung kasus hukum. Apalagi OB baru satu pekan bergabung di SMA Taruna Indonesia Palembang sebagai guru Bimbingan Konseling (BK).

"Anak saya tidak bersalah, kami minta keadilan," teriak RO, sambil terisak di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/8/2019).

Raut kekecewaan dan kesedihan jelas terlihat dari wajah RO dan DAR, ayah tersangka. Mereka masih tidak terima jika anaknya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan SMA Taruna Indonesia Palembang.

Ayah tersangka, DAR, juga merasa yakin jika putranya tidak bersalah. Keluarga tersangka akan tetap berusaha untuk mencari keadilan, untuk bisa melepaskan anaknya yang baru jadi guru di SMA Taruna Indonesia Palembang ini, dari jeratan hukum yang salah tuduh.

"Dia (OB) sudah bersumpah di kaki saya bahwa dia tidak memukul, kami dizalimi," ucapnya.

Kuasa hukum tersangka Suwito Winoto mengatakan, mereka tetap menghormati putusan hakim praperadilan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawal Sidang Penganiayaan

Meski ada banyak bukti dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dalam mengambil keputusan.

"Kami menghormati putusan hakim dan kami tetap akan berusaha menegakkan keadilan dengan mengawal kasus ini sampai selesai. Sampai perkara pokoknya masuk ke pengadilan. Kalau memang ada kesalahan dalam putusan ini, akan kami bawa ke Komisi Yudisial," katanya.

Diungkapkan Bidang Hukum Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai menurut hukum.

"Menurut hakim, dua alat bukti sudah sah menutur hukum. Untuk berkas perkara kasus ini, masih diteliti oleh kejaksaan selama 14 hari. Kita tunggu saja jawaban, apakah sudah lengkap (P21) atau masih belum," ujarnya.

Permohonan praperadilan tersangka ini diajukan agar penetapan status tersangka terhadap OB dianggap tidak sah. OB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor LPB/ 1493/ VII/ 2019/ Sumsel/ Resta/SPK pada tanggal 13 Juli 2019.

Serta penahanan OB yang ditetapkan dengan Nomor LPB/ 1493/ VII/ 2019/ Sumsel/ Resta/SPK di tanggal yang sama.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.