Sukses

Sahabat Karib Korban Ungkap Perilaku Kasar Terdakwa Mutilasi di Musi Banyuasin

Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi korban FO yang dilakukan terdakwa Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel digelar.

Liputan6.com, Palembang - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang Sumsel, Selasa (6/8/2019).

Ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, salah satunya Il (21), teman akrab korban FO (21).

Saat ditanyai Oditur Mayor D Butar Butar tentang kedekatan saksi dan korban, Il mengakui FO merupakan teman masa kecilnya, bahkan mereka pernah belajar di Sekolah Dasar (SD) yang sama.

Kedekatan korban dengan Il, membuat FO sering menceritakan kisah asmaranya yang diwarnai perilaku kasar dan penganiayaan oleh terdakwa Prada DP.

FO semakin ketakutan saat mengetahui kekasihnya kabur dari tempat pendidikan TNI-nya. Bahkan, korban sempat diancam terdakwa akan dibunuh daripada harus kehilangan FO.

"Terdakwa pernah bilang ke korban, kalau FO lebih baik mati daripada diambil orang. Dia sering dianiaya pacarnya," ujarnya di tengah persidangan di Kabupaten Musi Banyuasin ini.

Kisah asmara FO dan oknum TNI ini berawal dari tahun 2015. Namun, satu tahun berpacaran, terdakwa sering berperilaku kasar dan menganiaya FO.

Il pun pernah melihat korban dan Prada DP bertengkar di rumah FO sekitar tahun 2017. Korban langsung dicekik oknum TNI tersebut, hanya karena cekcok masalah memori ponsel.

Korban pun selalu merasa ketakutan dan sempat pindah ke Kota Bengkulu untuk menghindari Prada DP. Namun, terdakwa menyusul korban dan menjemputnya kembali ke Kota Palembang.

"Malam hari sebelum saya mendengar FO ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Musi Banyuasin, dia sempat cerita ke saya kalau korban takut dengan Prada DP," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Datangi Mantan Kekasih

Saksi lainnya yang dihadirkan yaitu Sl (22), yang merupakan mantan kekasih terdakwa. Wanita ini dihadirkan karena sempat ditemui terdakwa ketika kabur dari lokasi pendidikan militer TNI-nya.

Serli mengungkapkan pada hari Sabtu (4/5/2019), dia diajak terdakwa untuk bertemu. Saksi dijemput di rumahnya dan dibawa ke salah satu tempat kos di kawasan Seberang Ulu Palembang.

"Saya tidak tahu kalau terdakwa sudah melarikan diri dari tempat pendidikan militernya. Waktu kami menginap di kos tersebut, dia cerita jika sudah kabur dari tempat pendidikannya. Prada DP bilang kalau ada masalah dengan sesama rekan TNI-nya," ungkapnya.

Terdakwa sempat mengajak saksi kabur ke luar Kota Palembang, agar tidak dicari oleh satuan TNI-nya. Namun, saksi menolak, karena masih disibukkan dengan jadwal perkuliahan.

Keesokan harinya, Prada DP mengutarakan kekecewaannya terhadap FO, yang tak kunjung datang ke rumah terdakwa untuk dikenalkan ke orangtuanya.

"Dia bilang kalau biaya sekolah FO pakai uangnya, ponsel korban juga dari dia. Prada DP juga sering datang ke rumah FO bawa makanan, tapi korban tidak pernah mau jika diajak ke rumah terdakwa," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Curi Ponsel Saksi

Saksi sempat menanyakan tentang hubungan Prada DP dan korban. Namun, oknum TNI tersebut mengaku sudah tidak menjalin hubungan lagi dengan korban. Pada hari Senin (7/5/2019) malam, saksi melihat ada pesan masuk dari FO di ponsel terdakwa.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Sl terbangun dan bingung karena Prada DP sudah tidak ada di dalam kamar kos. Ponselnya pun hilang dibawa kabur terdakwa.

"Pintu kamar kos saya juga dikunci terdakwa dari luar, jadi saya teriak minta tolong penghuni kamar kos sebelah agar dibukakan pintu," ujarnya.

Sejak saat itu, dia tidak tahu keberadaan Prada DP di mana. Oknum TNI itu hanya meninggalkan tas berisi baju dan celana. Setelah berhasil keluar dari kamar kos, Sl langsung menghubungi nomor teleponnya menggunakan ponsel salah satu penghuni kos.

Telepon Sl diangkat oleh Il, teman terdakwa. Setelah kabur dari kos, Prada DP ternyata memberikan ponsel saksi ke rekannya. Saat ponselnya dikembalikan pada Senin sore, Il tidak memberitahu apa pun tentang keberadaan terdakwa.

"Di hari Selasa (8/8/2019), terdakwa menghubungi saya lagi tapi saya jawab ketus. Setelah itu tidak diresponnya. Kami memang pernah berpacaran saat sekolah, tapi sudah lama putus karena dia pergi begitu saja," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.