Sukses

Polda Riau Telusuri Lima Perusahaan Yang Lahannya Diduga Terbakar

Polda Riau menyatakan sudah menindaklanjuti surat Satgas Karhutla Riau terkait lima perusahaan yang di sekitar konsesinya terjadi kebakaran lahan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Satgas Karhutla Riau menegur lima perusahaan karena areal di sekitar konsesinya terbakar. Surat peringatan itu juga ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selalu Satgas Gakkum Karhutla supaya diusut.

Polda Riau menyatakan sudah menindaklanjuti surat Satgas Karhutla Riau itu dengan turun ke lokasi. Polres tempat perusahaan itu beroperasi juga diminta melakukan olah tempat kejadian perkara.

"SOP-nya begitu, melihat fakta hukumnya seperti apa, harus penyelidikan ke lapangan," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan kepada Liputan6.com, Rabu siang, 31 Juli 2019.

Berdasarkan surat Satgas Karhutla Riau, tambah Gidion, lahan di sekitar konsesi lima perusahaan memang ada titik api. Hal itu berdasarkan pantauan Satgas Udara yang memadamkan api menggunakan helikopter.

"Ini menjadi asisten khusus, masih nunggu Polres juga, kalau memang benar perusahaan langsung kami ambil alih," kata mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.

Menurut Gidion, ada kesepakatan antara Satgas Karhutla Riau dengan perusahaan terkait kebakaran lahan. Salah satunya kebakaran dengan jarak maksimal lima kilometer dari batas konsesi masih tanggungjawab perusahaan.

Tidak hanya mencegah adanya titik api, perusahaan melalui komitmen bersama itu punya tanggungjawab sosial dan moral memadamkan api. Pemadaman tidak perlu menunggu bantuan dari Satgas Karhutla Riau.

"Berada di lima kilometer batas konsesi, harus ada kepedulian perusahaan," tegas Gidion.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dipanggil Gubernur

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edward Sanger menyatakan lima perusahaan itu akan dipanggil Wakil Gubernur Riau Brigjen (Purn) Edy Natar Nasution.

Hanya saja, Edward belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan. Pihaknya juga menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya ke Polda Riau yang tengah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Riau.

"Kan alamat perusahaan itu ada di dinas perkebunan, biar Gakkum yang memastikan apakah kebakaran itu ada di perusahaan," sebut Edward.

Sebelumnya, Satgas Karhutla menyurati Gubernur Riau Syamsuar terkait lima perusahaan karena sekitar areal konsesinya terbakar. Nama lima perusahaan ini diungkapkan dalam rapat evaluasi Satgas Karhutla Riau.

Perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan.

Terkait WSSI, Gidion menyatakan perusahaan sawit itu pernah diproses dan diseret ke pengadilan. Kasus WSSI diusut pada tahun 2017 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang tahun ini, lokasi (terbakar) beda, bukan lokasi tahun 2017," terang Gidion.

Menurut Gidion, lokasi yang terbakar tahun ini juga tengah berkonflik dengan masyarakat setempat. Masyarakat menanam sawit di areal hak guna usaha milik PT WSSI.

"Itu di dalam konsesi, berapa luas yang terbakar saya belum liat datanya," ungkap Gidion.

Terpisah, Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Komisaris Andi Yul menambahkan, surat teguran diberikan kepada Priatama Rupat karena ada 400 hektare di luar konsesinya terbakar. Sementara untu PT Jatim Jaya Perkasa, PT Sumber Seraya Lestari dan PT Langgam Inti Hibrindo, dia belum mengetahui.

"Itu saya belum bisa berkomentar karena belum dapat datanya, masih dicek Polres," ucap Andi.

Selain WSSI, PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan bukan nama baru dalam kasus kebakaran lahan. Beberapa tahun lalu, perusahaan ini pernah diproses karena ratusan hektare lahannya terbakar sehingga memicu bencana asapasap tahun 2015.

Beberapa tinggi perusahaan asal Malaysia itu terseret dalam kasus kebakaran lahan. Tak hanya pidana penjara, perusahaan ini juga diwajibkan membayar denda karena bencana asap yang ditimbulkannya kala itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini