Sukses

ABG Mesum dan Mobil Goyang di Dekat Rumah Bupati Kupang

Sepasang ABG terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kupang saat sedang 'asyik' di dalam mobil, yang terparkir tidak jauh dari rumah jabatan bupati Kupang.

Liputan6.com, Kupang - -O Sepasang ABG mesum terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kupang saat sedang 'asyik' di dalam mobil, yang terparkir tidak jauh dari rumah jabatan bupati Kupang. Saat digerebek, keduanya kedapatan dalam keadaan bugil.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku berinisial AFA alias D (22), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang, dan MSK (15), seorang pelajar SMP. Usai diamankan, ABG mesum ini kemudian diserahkan ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (24/7/2019) membenarkan kejadian itu. 

Mooynafi menjelaskan, kasus ini bermula saat AFA diminta orangtuanya untuk mengisi bensin mobil. Kesempatan itu digunakan AFA untuk menjemput kekasihnya di sekolah.

Usai menjemput, AFA kemudian membawa MSK ke halaman rumah jabatan bupati di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kelapa Lima. Di lokasi yang dikenal dengan 'hollywood' ini, ASK kemudian menyetubuhi MSK. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 Wita.

"ASK setubuhi MSK hingga pukul 12.00 Wita," ujar Mooynafi.

Satpol PP yang tengah bertugas di area itu kemudian mendapati sebuah mobil bergoyang. Saat didekati, pasangan itu sedang beradegan mesum tanpa busana.

Mooynafi mengatakan, setelah dilakukan visum oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly, ASK alias D ditetapkan jadi tersangka, sementara MSK sebagai korban.

"MSK jadi korban karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. ASK alias D jadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang mahasiswa," jelasnya.

ASK kini ditahan di Polres Kupang Kota. Polisi juga menahan barang bukti mobil jenis Ignis. Atas perbuatannya itu, ASK dijerat pasal 81 (2) subsider pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.