Sukses

BNN Rekomendasikan Jamal 'Preman Pensiun' Jalani Rehabilitasi

Hasilnya adalah rekomendasi agar Jamal 'Preman Pensiun' tersangka dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat

Liputan6.com, Bandung - Artis peran Zulfikar atau lebih dikenal sebagai sosok Jamal dalam sinetron 'Preman Pensiun' telah tertangkap polisi menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap pada Sabtu (20/7/2019) pukul 01.15 dini hari di Apartemen Gateway Bandung.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polrestabes Bandung. Pihak kepolisian merekomendasikan pelaku untuk mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Kemudian pada Senin dan Selasa, dilakukan pengujian oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Hasilnya adalah rekomendasi agar tersangka dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Atas permintaan pihak kepolisian Polrestabes Bandung, kami melakukan assessment yang dilakukan asses terpadu pihak kejaksaan, Polda Jabar, BNN, dokter medis dan dokter kejiwaan tim. Hasilnya, merekomendasikan dua hal," kata Kepala BNNP Jawa Barat Brigadir Jenderal Sufyan Syarif, Rabu (24/7/3019).

Hal pertama, Sufyan mengatakan, berdasarkan fakta hukum dari rekomendasi BNN bahwa yang bersangkutan pengguna aktif bukan bagian daripada sindikat atau jaringan maupun pengedar.

"Sedangkan fakta medis yang bersangkutan pengguna aktif dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya pernah menggunakan dalam jangka waktu panjang, sempat berhenti dan pakai lagi setahun terakhir," kata Sufyan.

Untuk itu, BNN mengeluarkan rekomendasi terhadap Zulfikar agar wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lido. "Rehabilitasi selama enam bulan, tidak bisa keluar masuk," kata Sufyan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijaga Ketat

Sufyan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan balai rehabilitasi Lido agar Zulfikar dirawat di sana.

"Ya itu nanti koordinasi dengan pihak kepolisian yang menitipkan kepada rehab di Lido. Kami hanya melaksanakan permintaan dari Polrestabes Bandung untuk TAT dan rehabilitasi," ujarnya.

Selama enam bulan menjalani rehabilitasi, Zulfikar akan dirawat. Masa rehabilitasi itu diharapkan dapat menyembuhkan Zulfikar dan berhenti dari penggunaan narkotika.

"Di sana ketat tidak bisa main-main. Sebelum tahapan rehab ada assesmen ulang. Sangat ketat, kita tidak main-main dalam urusan rehabilitasi," kata Sufyan.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.