Sukses

Seorang Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Berpeluang Dilantik Sendirian

Tanda terima LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan ke KPU. Sebagian besar caleg menyetor sebelum masa pencoblosan.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Mereka tinggal menunggu pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Malang. Namun, ada seorang di antara mereka yang berpotensi ditunda pelantikannya.

Penyebabnya, satu caleg terpilih itu belum melengkapi syarat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak segera menyerahkan, caleg itu tidak akan dilantik bersama 44 anggota DPRD Kota Malang terpilih lainnya.

"Tidak dicoret, tapi ditunda pelantikannya. Bisa saja satu caleg itu nanti akan dilantik sendirian," kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas usai penetapan caleg terpilih di Malang, Minggu, 21 Juli 2019.

Sesuai aturan, satu caleg itu harus segera melengkapi dan menyerahkan LHKPN dalam waktu 7 hari setelah pleno penetapan caleg terpilih. Sepengetahuan KPU, calon legislator itu sedang mengurus seluruh dokumennya.

Tanda terima LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan ke KPU. Sebagian besar caleg menyetor sebelum masa pencoblosan. Tapi banyak pula yang menyerahkan usai penghitungan suara tingkat kota selesai.

"Itu kan kelengkapan administrasi, Alhamdulillah tinggal seorang saja yang belum menyerahkan," papar Aminah.

KPU tidak akan mencoret caleg itu sebagai anggota DPRD Kota Malang terpilih bila sampai waktu yang sudah ditentukan belum juga menyerahkan tanda terima LHKPN. Namun, namanya tidak akan dimasukkan dalam usulan pelantikan anggota dewan terpilih.

"Jadi caleg terpilih itu tidak gugur, tapi ditunda pelantikannya sampai bisa melengkapi berkasnya," ujar Aminah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Pelantikan

KPU Kota Malang menetapkan 45 caleg terpilih hasil pemilihan legislatif 2019 tingkat kota. Mereka bakal mengisi kursi DPRD Kota Malang untuk periode 2019–2024, tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Rinciannya antara lain, PDIP 12 kursi, PKB 7 kursi, PKS 6 kursi, Gerindra, dan Golkar masing–masing 5 kursi. PAN dan Demokrat sama–sama meraih 3 kursi. Nasdem 2 kursi, serta PSI dan Perindo sama–sama 1 kursi.

"Semua sudah ditetapkan, tidak ada sanggahan. Tinggal menunggu berkas kelengkapan anggota dewan terpilih," ujar Aminah.

Anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 sendiri habis masa jabatannya pada 24 Agustus mendatang. Sedangkan, jadwal pelantikan anggota dewan yang baru terpilih untuk periode selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Setelah ini tinggal mengusulkan nama–nama dewan terpilih ke gubernur. Kapan pelantikannya ya terserah gubernur," ucap Aminah.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.