Sukses

Permohonan Rehabilitasi Jamal 'Preman Pensiun' Usai Tertangkap Tangan Nyabu

Kuasa hukum artis Zulfikar alias Jamal yang berperan di sinetron Preman Pensiun mengajukan rehabilitasi atas kasus dugaan narkoba yang menjerat kliennya.

Liputan6.com, Bandung Kuasa hukum artis Zulfikar alias Jamal yang berperan di sinetron Preman Pensiun mengajukan rehabilitasi atas kasus dugaan narkoba yang menjerat kliennya. Pengajuan rehabilitasi diungkapkan Hengky Solihin selaku pengacara Zulfikar.

"Atas nama kuasa hukum, saya akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Besok, disampaikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat," kata Hengky, Minggu (21/7/2019).

Meski mengajukan rehabilitasi, Hengky mengatakan, bahwa kliennya tetap menghormati segala proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian.

Hengky menyebutkan, sejak tertangkap Sabtu (20/7/2019) dini hari, pihaknya mendampingi kliennya Zulfikar selama menjalani pemeriksaan polisi.

"Dalam pemeriksaan itu ada barang bukti cangklong dan ada sisa bekas pakai, itu saja. Kasusnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Hengky.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba.

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Adapun persyaratan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2018, terdapat dua sistem untuk mendapatkan rehabilitasi.

Ada dua hal yang diperhatikan dalam Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada 15 Februari 2018 tersebut.

Pertama, rehabilitasi bisa dilakukan jika pemakai narkotika tidak tangkap tangan atau secara sukarela. Kedua, jika kedapatan saat tangkap tangan, pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika tidak membawa narkoba atau dalam jumlah tertentu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Jamal hanya Pengguna

Dalam kasus ini, Hengky menyebut status kliennya adalah seorang pengguna.

"Hanya pengguna. Dia ya mungkin lah banyak pikiran atau bagaimana," kata Hengky.

Menurutnya, Jamal belum lama menggunakan sabu seperti saat ditangkap pada Sabtu dini hari lalu. Jamal pun tidak terkait pada oknum jaringan pengedar narkoba.

"Kayaknya tidak begitu (lama). Dia hanya sebatas korban," ujarnya.

Sebelumnya, Zulfikar atau yang akrab Jamal Preman Pensiun diamankan polisi di Apartemen Gateway, Kota Bandung, Sabtu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Polisi mendatangi apartemen tersebut karena mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Saat digeledah, ternyata memang ada Zulfikar.

Zulfikar ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakannya untuk menggunakan barang terlarang tersebut.

"Barang bukti satu buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu, serta korek dengan terpasang sumbu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.