Sukses

KPU Bangkalan Buka Suara soal Tudingan Curang dari Nizar Gerindra

KPU Bangkalan berpegang pada dokumen asli berhologram.

Liputan6.com, Bangkalan - Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis malam, 18 Juli 2019 untuk membantah berbagai tuduhan Arif Sulaiman. Pengacara Nizar Zahro itu menuding KPU Bangkalan berbuat curang, sehingga Nizar, caleg DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Pulau Madura itu gagal lolos ke Senayan untuk periode kedua.

Tak hanya membantah, KPU Bangkalan juga tengah mengkaji apakah ada unsur pidana dalam pernyataan Arif Sulaiman yang beredar luas di media online itu. Zainal juga telah meminta masukan dari KPU Jatim dan KPU RI ihwal tudingan tersebut.

Bila ditemukan unsur pidana dan kemudian langkah hukum atas temuan itu direstui KPU RI, Zainal menegaskan akan melaporkan Arif Sulaiman ke polisi.

"KPU itu lembaga bersifat hierarki, tidak bisa bertindak sendiri tanpa persetujuan lembaga di atasnya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tudingan Arif Sulaiman

Perseteruan Arif Sulaiman versus KPU Bangkalan ini bermula Senin, 15 Juli lalu usai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan Gugatan Nizar Zahro kepada Zainuddin Amali, Caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Dalam sidang itu, Arif menilai, KPU Bangkalan selaku termohon lebih banyak pasif. Sebaliknya, Bawaslu Bangkalan selaku pihak terkait justru lebih aktif menyodorkan data C1 pembanding.

Menurut Arif, dari data yang dibacakan Bawaslu Bangkalan itu perolehan suara kliennya tercatat hanya 8.000 suara. Padahal, berdasarkan data C1 asli kliennya mestinya lebih dari 35 ribu suara. Perbedaan yang jomplang itulah, diyakini Arif akibat pemalsuan dokumen C1. Di sejumlah desa, perolehan suara untuk Nizar berdasar C1 versi Bawaslu malah nihil.

3 dari 3 halaman

Jawaban KPU Bangkalan

Bagi Ketua KPU Bangkalan Zainal, tudingan-tudingan Arif Sulaiman tidak berdasar. Menurut dia, pemilih pasif atau aktif dalam suatu persidangan adalah bagian dari strategi pengacara KPU dalam memenangkan sebuah perkara.

Lagi pula, sewaktu membuka kotak suara untuk dibawa ke MK sebagai barang bukti, Bawaslu dan polisi turut menyaksikan.

"Yang terpenting, dalam salinan jawaban ke majelis hakim, jawaban kami sangat rinci. Termasuk data C1 dalam kotak suara, juga kami serahkan semua," kata dia.

Maka dia pun tak yakin bila dalam data Bawaslu perolehan Nizar Zahro hanya 8.000 suara. Sebab dalam DB1, perolehan Nizar di Bangkalan sebanyak 22.990 suara.

"Dokumen itu ada dua, yang salinan dan yang hologram. Yang salinan itu sangat mungkin diubah. Yang asli yang berhologram," ungkap Zainal.

Dalam laman resmi MK, Nizar Zahro menggugat Zainudin Amali karena suaranya berkurang sebanyak 37.992 suara. Nizar menduga suaranya beralih ke politikus Golkar itu. Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki Nizar, total suaranya berjumlah 246.682 suara. Sementara menurut data KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara.

Di sisi lain, suara partai Golkar di dapil XI Jatim melonjak. Berdasarkan data C1 versi Nizar, Golkar hanya mendapatkan 151.153 suara. Namun, berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara. pertambahan suara inilah yang diyakini Nizar berasal dari suara pemilihnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.