Sukses

Hati-Hati Jika Menemukan Dompet, Bisa Berujung Penjara

Bermula ketika jalan-jalan menemukan sebuah dompet berisi uang Rp10 juta namun tak mengembalikan, ibu anak kini mendekam di penjara.

Liputan6.com, Kotawaringin Barat - Hati-hati jika menemukan dompet jatuh di tempat umum. Salah-salah bisa berakhir di penjara. Seperti dialami seorang ibu dan anak di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Kisah berawal ketika Jumailia (37) dan anaknya RZ (17) warga Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) hendak jalan-jalan empat bulan lalu. Ibu dan anak ini mengendarai sepeda motor menyusuri jalan Kawitan.

Tiba-tiba mata mereka tertumbuk pada sebuah dompet berwarna abu-abu yang tergeletak di jalanan. Ya, mereka menemukan dompet jatuh di tempat umum, dan langsung mereka ambil.

Di sisi lain, Monifah (24) warga Jalan Natai Arahan, RT 24, Kelurahan Baru, sang pemilik dompet baru menyadari jika dompetnya terjatuh. Ia panik karena dompet itu berisi gawai merek Vivo Y95 dan uang tunai Rp10 juta miliknya terjatuh.

Data dari Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo menyebutkan bahwa Monifah langsung berblik arah dan menelusuri jalan Kawitan mencari dompetnya. Monifah sempat melihat ada yang mengambilnya.

"Pemilik dompet langsung mengejar. Tapi kehilangan jejak. Baru kemudian melapor ke Polres Kobar," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Ternyata tak mudah meskipun kejadian baru saja. Empat bulan penyelidikan, baru pada Sabtu 9 Juli 2019 polisi mendapat kepastian dan menangkap Jumailia beserta anaknya.

"Yang pertama kita tangkap anaknya yang berinisial RZ di terminal bus. Dari tangannya disita barang bukti gawai Vivo Y95 milik Monifah," kata AKP Tri Wibowo.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa gawi itu didapat dari sang ibu yakni Jumailia. Polisi bergerak cepat, sang ibu ditangkap. Hasil pemeriksaan Jumailia mengaku uang Rp10 juta sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan membeli kulkas.

"Ibu dan anak itu serta barang bukti kami bawa ke kantor sat Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang disita berupa satu buah handpone merek Vivo Y95 warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam, satu unit kulkas merk polytron warna hitam. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tak ada akhir bahagia dari menemukan dompet jatuh di tempat umum.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.